Sidang Perdata Gugatan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum/Sadar Laia/Kopitimes.id
Kopi Times | Medan :
Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang saham Electra atau CV Setia Laju Sejahtera, Alexander kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021). Dalam sidang kali ini, penggugat menghadirkan 2 orang saksi yang dimintai keterangannya.
Kuasa hukum penggugat, Dr H Razman Arif Nasution SH, S.Ag, MA (PhD) dan Tim Ran Law Firm Medan Sarozinema Laia SH MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi SH dan Faisal Hasibuan SH menjelaskan, kedua saksi yang mereka datangkan adalah yang benar-benar memahami riwayat soal akta autentik dan perseroan.
"Dalam persidangan kali ini, kami mendatangkan dua saksi. Yang pertama adalah yang benar-benar memahami riwayat pembuatan Akta No 74 tahun 2019. Saksi sangat memahami proses pembuatan akta A-Z mulai dari pembuatan sampai ke Kemenkumham," kata Rahmat kepada awak media di lokasi sidang.
Sedangkan, saksi yang satu lagi, sambung Rahmat, adalah orang yang memahami perseroan pemegang saham yang menerangkan dugaan tindakan manipulasi yang dilakukan
Hendrik Gunawan. Manipulasi itu yakni tidak melaporkan keuntungan perusahaan ke pemegang saham.
"Minggu depan kami kembali akan mendatangkan saksi yang lebih kuat. Bagi kami kebenaran harus diungkapkan dan kami tidak akan berhenti, sampai hakim mengungkap kebenaran," tegas Rahmat.
Rahmat juga menyayangkan sikap hakim yang menyuguhkan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi yang menurut Rahmat terkesan menyudutkan. "Saya minta hakim profesional dan adil dalam mengungkap kasus ini," tegas Rahmat.
Hal yang sama juga dikatakan Sarozinema Laia. Sarozinema mengatakan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai kebenaran terungkap. Ini adalah perjuangan dan kami tidak akan menyerah dan optimis bisa memenangkan kasus ini.
"Kami yakin hakim berlaku adil dan bertindak bijaksana nantinya memutuskan kasus ini. Karena segala upaya akan kami lakukan untuk mengungkap kebenaran dan kami yakin akan menang," kata Sarozinema.
Seperti sebelumnya, dalam persidangan kali ini, tergugat I Hendrik Gunawan maupun tergugat II Notaris Faridaw Hanum, juga tidak hadir di persidangan dan hanya diwakili oleh penasehat hukumnya.(Rel/Sadar Laia/Hery B Manalu)