Pemalak Pedagang Buah di Pajak Sore Martubung Diciduk Polisi -->

Cloud Hosting Indonesia

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Pemalak Pedagang Buah di Pajak Sore Martubung Diciduk Polisi

Wednesday, September 29, 2021

Foto : Ist

Kopi Times | Belawan :

Seorang pria yang melakukan pemalakan disertai pengancaman terhadap pedagang buah jeruk yang berada di Jalan Pajak (Pasar-red) Sore Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan  Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akhirnya diciduk polisi.


Adapun tersangkanya diketahui berinisial BKS alias Hendro (40) warga Jalan Rawe I Lingkungan 12, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut. Dari tangannya, personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga turut menyita sepucuk senapan angin sebagai barang buktinya.


Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat HS di dampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Cahyadi SH SIK MH dan Kanit I Resum, Ipda Erickson Siahaan serta Panit Unit I Resum, Ipda Elga Elite Raga Satria menjelaskan aksi Pungutan liar (Pungli) yang disertai dengan pengancaman itu terakhir kali di Jalan Pajak (Pasar-red) Sore Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan  Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (20/09/2021) sekira pukul 16.00 WIB.


Saat itu tersangka BKS alias Hendro (40) mendatangi lapak jualan milik pedagang buah jeruk. Kemudian tersangka yang membawa senapan angin inipun langsung marah-marah. Bahkan, ia juga sempat mencampakkan sebuah timbangan beserta buah jeruk yang berada di atas mobil pick up milik pedagang tersebut.


“Tersangka ini sebelumnya, Selasa (14/09/2021) juga pernah mengancam pelapor untuk tidak berjualan di lokasi Pajak Sore itu, bila tidak mau memberikannya uang, “terang Kapolres Pelabuhan Belawan saat press release di Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (29/09/2021).


Aksi pemalakan disertai pengancaman dengan menenteng sepucuk senapan angin ini membuat pedagang buah jeruk yang disebut-sebut bermarga Manullang tersebut ternyata kesal. Lalu melaporkan peristiwa ini ke Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses secara hukum.


“Setelah kita melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil kita amankan serta menyita sepucuk senapan angin sebagai barang buktinya, “terang Kapolres Pelabuhan Belawan.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KHUPidana Subs Pasal 406 KHUPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. ( P.Sitorus ).