Foto : Ist
Kopi Times | Medan :
Dua dari tiga kawanan perampok sepedamotor (begal) dengan modus sebagai debt colector yang terjadi di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Medan Baru, Senin (20/09/2021) sekira pukul 09.30 Wib kemarin.
Pasalnya, kedua tersangka berinisial AK (49) warga Desa Suka Mulia, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan NAS (45) warga Jalan Elang II, Kelurahan Perumnas Mandala, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah diteriaki rampok oleh korbannya.
“Korban tidak terima sepedamotornya dibawa kabur oleh para tersangka, sehingga korban yang bernama Sunleng (58) warga Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumut inipun langsung berteriak rampok yang secara bersamaan didengar oleh petugas yang sedang melakukan patroli di lokasi kejadian, “terang Plt Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus SH MH saat ditanya wartawan, Kamis (23/09/2021) malam tadi.
Lantas, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru inipun langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dengan modus sebagai debt colector (Penagih utang-red) tersebut.
Hingga akhirnya, 2 orang tersangka berhasil dibekuk tidak jauh dari lokasi kejadian yakni di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut. Sedangkan seorang rekan tersangka berinisial S berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
Kasus kejahatan ini terjadi masih dipaparkan Kanit Reskrim, ketika korban yang mengendarai sepedamotor Honda Sonic bernomor polisi BK 3450 RAV melintas di Jalan Orion, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumut, Senin (20/09/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
“Di saat itulah, ketiga tersangka dengan mengendarai 2 unit sepedamotor langsung memepet kendaraan yang dikendarai korban. Bahkan, salah seorang tersangka lainnya menghardik korban dengan mengatakan kalau sepedamotornya belum dibayar. Sedangkan tersangka lainnya mengancam korban akan menembaknya sembari berpura-pura memegang pinggang, “ungkap Iptu Irwansyah.
Merasa curiga, korban inipun lantas menanyakan identitas ketiga pria yang tak dikenalnya tersebut. Namun sial bagi korban, di mana salahsatu dari tersangka langsung mendorong tubuh dan berusaha merampas sepedamotor Honda Sonic milik korban tersebut.
Tak pelak, korban yang berprofesi sebagai wiraswasta inipun lantas berteriak rampok hingga menimbulkan perhatian warga sekitar lokasi kejadian. Beruntung, secara bersamaan personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang sedang berpatroli mendengar teriakkan korban yang langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan rekan tersangka yang berinisial S masih masih dikejar petugas. ( RL / ANT )