Kopi Times | Deli Serdang :
Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu, Zul (36) dan Sab (40) berhenti di tangan polisi. Pelaku diringkus tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang saat melakukan transaksi, Sabtu (17/10/2020).
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin SH mengemukakan, kedua pelaku pengedar narkotika yang berhasil diamankan merupakan warga Dusun IV, Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
“Ketika kita meringkus kedua pelaku turut kita amankan barang bukti, berupa 1 gram sabu dari tangan para pelaku. Selain itu juga turut kita sita satu unit timbangan digital, merk pocket scale, mancis, 1 unit telepon genggam, dan sebuah dompet", sebutnya.
Lebih lanjut Sawangin menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berkat dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang pria melakukan transaksi narkotika jenis sabu berlokasi di Dusun III, Desa Nagatimbul, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari informasi yang diterima tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deliserdang, bergegas menuju lokasi yang sudah disebutkan.
Tiba di lokasi, petugas melakukan penggerebekan masuk ke dalam rumah pengedar. “Tidak salah informasi tersebut, di lokasi tersebut ditemukan 2 orang pemuda sedang melakukan transaksi sesuai pernyataan informasi yang diterima,” terang Sawangin.
Ketika petugas melakukan interogasi, kepada pelaku pengedar sabu mengakui bahwa barang haram miliknya itu memang untuk diperjualbelikan.
“Rencananya, kedua pelaku akan menikmati sabu di rumah pengedar itu. Imbas dari perbuatan yang diperbuat, akhirnya kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polsek Tanjung Morawa untuk pemeriksaan lebih lanjut"
Pelaku pengedar sabu, dan pelaku pemakai sudah dilimpahkan ke Polresta Deliserdang guna tindakan proses hukum lebih lanjut.
Kedua pelaku telah kita serahkan ke Satresnarkoba Polresta Deliserdang untuk penanganan proses hukumnya lebih lanjut, tutup Kapolsek Tanjung Merawa , AKP.Sawangin, SH. (Red)