Kopi Times | Medan :
Terkait pengusiran wartawan di Hotel Madani dan Kekerasan terhadap Wartawan di Pematangsiantar, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) yang mengilhami asas Demokrasi, Kebebasan Pers dan HAM yang lahir bersamaaan dengan Reformasi 1998, secara tegas menolak tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers, terutama saat sedang menjalankan tugas profesinya, Devis Karmoy (Ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumut, Jumat (16/10/2020) menyampaikan sikap.
"Untuk itu SPRI mengutuk perlakuan Oknum Pegawai/Karyawan Madani Hotel terhadap rekan sejawat yang tengah menjalankan tugasnya." sebut Devis.
Menurutnya, cara-cara bak preman yang menghadang pekerja pers adalah tindakan yang melanggar hukum. Sehingga SPRI Sumut meminta management hotel Madani untuk bertanggungjawab dan melakukan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai ketentuan yang berlaku di internal Hotel.
Wartawan Dianiaya Karena Pemberitaan Judi
Selain itu, SPRI juga mengutuk tindakan bak separatis yang menghakimi salah seorang wartawan di Kota Pematangsiantar pekan lalu."
SPRI Sumut sebagai kontituen Dewan Pers Indonesia (DPI) mendesak aparat Kepolisian di Kota Siantar untuk segera mengungkap pelaku yang menurut korban diduga oknum aparat.
Polisi wajib menangkap pelaku penganiayaan dan kekerasan tersebut, termasuk mengusut pihak yang membackup lokalisasi judi.
"Tindakan pelaku sangat tidak manusiawi dan tentu selain melanggar Pasal 303 KUHP karena melindungi perjudian, juga jelas melanggar Pasal 18 UU Pers, sehingga Polisi wajib menangkap pelaku penganiayaan dan kekerasan tersebut, termasuk mengusut pihak yang membackup lokalisasi judi." sebut Devis. (Rel)