Kebudayaan Nasional -->

Cloud Hosting Indonesia

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Kebudayaan Nasional

Wednesday, November 18, 2020

Gambar : Ist

Kopi Times - Sejak tahun 1945, Indonesia beserta seluruh penduduknya telah menyatakan diri dan diakui oleh hampir seluruh Negara yang ada di dunia sebagai suatu Negara yang merdeka dan berkedaulatan; tahun 1945 sebenarnya adalah proses kesinambungan dari tahun-tahun sebelumnya yang dimulai dari berbagai pemikiran dan pergerakan sebelum tahun 1928 yang secara resmi seluruh penduduk pribumi Indonesia menyatakan diri sebagai satu bangsa : bangsa Indonesia; satu tanah air : tanah air Indonesia; satu bahasa : bahasa Indonesia, yang semuanya dituangkan dalam kesepakatan para pemuda Indonesia pada saat itu : Sumpah Pemuda.


Pernyataan diri ini secara tersirat mengandung pengertian bahwa pada saat itu mulai timbul benih-benih kesepakatan hidup bersama dari segenap masyarakat pribumi untuk mengacu pada satu nilai-nilai yang sama yang dalam konteks ini disebut sebagai kebudayaan –kebudayaan bersama, kebudayaan nasional.


Pada saat-saat menjelang kemerdekaan, keinginan untuk merdeka dari penguasaan orang asing (Belanda) dan hak untuk menentukan nasibnya sendiri sedemikian kuat, sampai-sampai segenap orang seolah melupakan perbedaan yang tajam diantara mereka apakah itu latar belakang budaya (kelompok etnik), agama, ras, golongan dan perbedaan lain yang dalam keadaan normal sebenarnya sangat potensil sebagai sumber pertentangan. 


Setelah kemerdekaan, semangat untuk menjungjung nilai-nilai persatuan dan kesatuan dijadikan modal dasar dalam menggalang kehidupan bersama dan bernegara, hanya saja sekarang tujuannya tidak lagi membebaskan diri dari cengkraman penjajahan asing melainkan meneruskan cita-cita perjuangan untuk menjadi Negara dan bangsa Indonesia yang kuat dan besar sesuai dengan nilai-nilai hakiki seperti yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945.


Konsep tentang kebudayaan Indonesia yang kemudian diperjelas menjadi kebudayaan nasional (Indonesia) atau kebudayaan bangsa bukan merupakan pembahasan baru dalam konteks kehidupan masyarakat Indonesia. 


Pada tahun 1930 para intelektual dan pemerhati sosial di Indonesia telah mulai berembuk dan berusaha menemukan konsep yang paling tetap untuk kebudayaan nasional ini; keajegan konsep kebudayaan nasional ini dianggap penting karena selain didalamnya termuat berbagai pedoman nilai juga mencerminkan simbol identitas bangsa, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 sebagai berikut :


Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 32 menyatakan bahwa, "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa: kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa.


Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan persatuan dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dinyatakan sebagai :


Sebagai perwujudan pembangunan berwawasan nusantara, Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 mengamanatkan bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dengan latar belakang berbagai bahasa dan kebudayaan daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadapTuhan Yang Maha Esa merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya.


Selanjutnya, diamanatkan pula bahwa budaya bangsa pada hakikatnya satu, sedangkan corak ragam budaya menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang merupakan modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa. 


Budaya bangsa Indonesia yang dinamis yang telah berkembang sepanjang sejarah bangsa serta bercirikan kebhinnekaan dan keekaan bangsa merupakan modal dasar bagi pembangunan nasional.


Untuk merumuskan konsep tentang kebudayaan nasional dari masyarakat Indonesia yang sangat beragam ini bukanlah hal yang mudah. Berbagai perumusan dan pendapat tentang konsep kebudayaan nasional kemudian muncul dan menimbulkan polemik; untuk lebih mempermudah penggambaran kebudayaan nasional ini maka kerangka berpikir kebudayaan dapat dianalisa menurut alur substansi, orientasi, dan fungsi mungkin bisa dijadikan sebagai dasar acuan.


Substansi

Dalam hal ini kebudayaan nasional dilihat dari segi isi kebudayaan itu sendiri, yang menurut beberapa pemerhati kebudayaan dinyatakan sebagai berikut : 


Poerbatjaraka, menganjurkan agar orang Indonesia banyak mempelajari sejarah kebudayaannya, agar dapat membangun kebudayaan yang baru. Kebudayaan Indonesia baru itu harus berakar kepada kebudayaan Indonesia sendiri atau kebudayaan pra-Indonesia. 


Ki Hajar Dewantara, menyatakan bahwa kebudayaan nasional Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan daerah.


Orientasi

Dalam perspektif orientasi budaya, dimaksudkan bahwa budaya nasional itu mencirikan satu arah tujuan bangsa Indonesia yang jelas, para pemerhati kebudayaaan dengan buah pikir dari perspektif orientasi ini antara lain : 


Alisyahbana, menyatakan bahwa Kebudayaan Nasional Indonesia merupakan suatu kebudayaan yang dikreasikan, yang baru sama sekali, dengan mengambil banyak unsur dari kebudayaan yang kini dianggap paling universal, yaitu budaya Barat. Unsur yang diambil terutama adalah teknologi, orientasi ekonomi, organisasi, dan sains. 


Begitu juga orang Indonesia harus mempertajam rasio akalnya dan mengambil dinamika budaya Barat. Pandangan ini mendapat sanggahan sengit dari beberapa pemikir lainnya. 


Sanusi Pane, salah seorang yang menentang keras buah fikir dari Alisyahbana, Pane menyatakan bahwa kebudayaan Nasional Indonesia sebagai kebudayaan Timur harus mementingkan aspek kerohanian, perasaan dan gotong-royong, yang bertentangan dengan kebudayaan Barat yang terlalu berorientasi kepada materi, intelektualisme dan individualisme. 


Adinegoro, mengajukan sebuah gagasan yang lebih moderat, yaitu agar pendidikan nasional Indonesia didasarkan pada kebudayaan nasional Indonesia, sedangkan kebudayaannya harus memiliki inti dan pokok yang bersifat kultur nasional Indonesia, tetapi dengan kulit (peradaban) yang bersifat kebudayaan Barat.


Fungsi

Berdasarkan fungsinya yang berbeda dalam kehidupan masyarakat Negara Indonesia, maka kebudayaan nasional Indonesia dapat berfungsi:


Suatu system gagasan dan pralambang yang member identitas Indonesia Dalam fungsinya ini suatu unsur kebudayaan dapat menjadi suatu unsur kebudayaan nasional Indonesia apabila unsur itu mempunyai paling sedikit tiga syarat:


Hasil karya bangsa Indonesia

Mengandung ciri khas Indonesia yang dinilai tinggi dan menjadi kebaggaan seluruh bangsa Indonesia.


Dapat dipakai untuk seluruh warga Indonesia yang bhineka, untuk saling berkomunikasi dan dengan demikian dapat memperkuat solidaritas.


Dalam fungsinya ini unsur kebudayaan dapat menjadi suatu unsur kebudayaan nasional Indonesia apabila unsur itu mempunyai paling sedikit tiga syarat:


Hasil karya bangsa Indonesia mengandung ciri khas Indonesia, merupakan “gagasan kolektif” yang dapat berfungsi sebagai wahana komunikasi dan alat untuk menumbuhkan saling pengertian diantara aneka warna orang Indonesia, semoga bermanfaat. (Berbagai sumber))