Polsek Sunggal, Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Tiga orang Pelaku Begal Sadis -->

Cloud Hosting Indonesia

Unlimited Hosting WordPress Developer Persona

Polsek Sunggal, Polrestabes Medan Berhasil Tangkap Tiga orang Pelaku Begal Sadis

Saturday, November 7, 2020

Foto Ist

Kopi Times | Medan :

Petugas Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil membekuk 3 orang pelaku pembunuhan Reval Fahruddin (18) warga Jalan Kopi, Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat pada Kamis (5/11/2020). 



“3 pelaku ditangkap di Kabupaten Asahan seorang diantaranya wanita. Mereka terlibat pembunuhan sadis, mayat korban diseret &  dibuang di ladang jambu kawasan Sunggal, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko .S H  didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi. SH. dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (6/11/2020).



Ketiga pelaku yang ditangkap  itu berinisial masing – masing YP alias W  (23)  warga jl.Paya bakung, kec . Sunggal ,  AR (15) warga jl.Banten, kec . Sunggal dan seorang Wanita  YF (17)  Warga jl. Danau lau tawar .kec.Binjai Timur.



Barang bukti yang disita masing – masing sepeda motor CB 150 R tanpa plat (milik korban), Pisau, obeng, ponsel android, baju kaos warna hitam (milik korban), sepasang sepatu, jam tangan dan uang sebanyak Rp1 juta.



Kapolrestabes menjelaskan, kejadiannya pada tanggal 02 November 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas Polsek Sunggal menerima informasi masyarakat, menemukan sesosok mayat pria di Jalan Pertanian Sunggal penuh dengan luka tusukan benda tajam.



Selanjutnya petugas melihat korban diduga dibunuh oleh lebih dari 1 orang dengan luka tusukan sebanyak 42 lobang.



Kemudian petugas melakukan penyelidikan pada penyidikan,  pada tanggal 5 November Petugas memburu pelaku di daerah kawasan kabupaten Asahan, Petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku kejahatan.



Kombes Riko , para pelaku ini merampas sepeda motor korban dengan cara bertemu di medsos  Facebook dan mengumpan seorang wanita kepada korban tersebut. Selanjutnya terjadi pertemuan di jl.Diski , kec .Sunggal.kab.Deli Serdang.



Pelaku wanita berinisial YF (17) mengajak korban datang ke rumah kost kontrakan namun tiba – tiba datang teman pelaku lainnya untuk mengajak korban berboncengan tiga dengan sepeda motor milik korban.



Saat di perjalanan, YP alias W tiba – tiba menikam leher korban dengan benda tajam sehingga korban terjatuh dan melakukan perlawanan , namun salah seorang teman pelaku AR yang sudah siaga kembali menikam korban dengan obeng berulang – ulang. Akibatnya korban yang sudah bersimbah darah tewas di tempat.



Kemudian korban di seret dan di  buang di ladang jambu milik warga di Jalan Pertanian. sementara Pelaku mengaku sudah melakukan begal sebanyak 4 kali dan  mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan itu. "Ketiga pelaku melanggar Pasal 340 Subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup ”, Ungkap Kombes Riko Sunarko. SH. (atma)