spot_img
BerandaBerita/DaerahCucu Maafkan Neneknya, Kejaksaan Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak di Nias Utara Lewat...

Cucu Maafkan Neneknya, Kejaksaan Selesaikan Kasus Penganiayaan Anak di Nias Utara Lewat Restorative Justice

Kopi Times | Medan :

Sebuah perkara penganiayaan yang melibatkan hubungan keluarga antara nenek dan cucu di Kabupaten Nias Utara diselesaikan secara humanis oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Kasus ini bermula dari kejadian pada Rabu, 2 April 2025, di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo. Tersangka, Muliria Harefa alias Ina Fifin, yang merupakan nenek kandung dari korban yang masih di bawah umur, Ayu Telaumbanua alias Ayu, terlibat cekcok yang berujung pada kekerasan fisik.

Ketegangan dipicu oleh sakit hati sang cucu akibat ucapan neneknya yang pernah menghina ibunya. Percekcokan tersebut berujung pada penamparan dan dorongan hingga menyebabkan luka ringan pada tubuh korban.

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Setelah kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian dan pelimpahan perkara dilakukan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, jaksa fasilitator mengambil langkah mediasi mengingat hubungan pelaku dan korban adalah keluarga dekat. Mediasi pun berhasil, dan dengan tulus Anak Korban memaafkan neneknya, serta menyatakan tidak ingin perkara dilanjutkan ke persidangan.

Ekspose permohonan penyelesaian perkara secara Restorative Justice dipimpin oleh Wakajati Sumut, Sofiyan S, SH., MH, bersama Asisten Pidana Umum dan jajaran, melalui daring kepada Jampidum Kejaksaan RI, dan permohonan tersebut disetujui.

Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, menyampaikan bahwa pendekatan RJ ini selaras dengan semangat penegakan hukum yang berhati nurani dan mengedepankan kearifan lokal. “Restorative justice bukan hanya sekadar menghentikan proses hukum, tetapi juga menjembatani pemulihan hubungan sosial dan kekeluargaan yang sempat retak,” ujar Husairi.

Penyelesaian perkara ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum yang humanis dapat memberikan solusi yang lebih damai, tanpa mengabaikan rasa keadilan dan perlindungan terhadap anak.(Bona Purba)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini