Kopi Times – Upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengusut dugaan korupsi pengadaan smartboard untuk seluruh SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan penggeledahan, kali ini di dua lokasi di Jakarta, untuk memperkuat bukti dan menelusuri aliran dugaan penyimpangan anggaran.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, SH., MH, saat dikonfirmasi di lokasi penggeledahan, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan rangkaian lanjutan setelah sebelumnya tim melakukannya di wilayah Tebing Tinggi. “Penggeledahan di Jakarta ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, serta surat perintah dari Kajati Sumut,” ujarnya.
Arif berharap hasil tersebut dapat mempercepat proses penanganan perkara. “Mudah-mudahan dengan temuan-temuan ini, penyidikan bisa bergerak lebih cepat dan segera mengarah pada pihak yang paling berperan dalam dugaan tindak pidana ini,” ungkapnya.

Secara terpisah, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan hal tersebut sebagai bagian dari penyidikan umum yang sedang berjalan. Menurutnya, tim penyidik masih intens mengumpulkan data serta bukti pendukung lainnya. “Kita berharap ada titik terang dalam waktu dekat. Nanti seluruh progres akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya.
Hingga kini, Kejati Sumut belum mengumumkan pihak yang berstatus tersangka. Namun, rangkaian penggeledahan di Tebing Tinggi dan Jakarta menunjukkan bahwa penyidik tengah memetakan keterlibatan pihak-pihak yang diduga memainkan peran penting dalam proyek smartboard tersebut. (Bona Purba)



