Foto : Hery B Manalu/Kopi Times
Kopi Times | Medan :
Anggota DPRD Sumatera Utara, Saut B Purba, SE memberikan penjelasan terkait dirinya tidak ikut menerima demonstrasi yang menolak UU Cipta Kerja di DPRD Sumatera Utara, Kamis (8/10/2020) lalu.
Dia mengatakan, pihaknya bukan tidak mau ikut menerima aksi demonstrasi saat itu, namun karena dia sedang kunjungan kerja (Kunker) di dapilnya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Meskipun, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menginsturksikan bahwa semua kadernya harus menampung aspirasi masyarakat yang berunjukrasa ke gedung dewan, termasuk di DPRD Sumatera Utara.
Ditambahkan lagi, bila ada anggota DPRD yang tidak patuh dari intruksi DPP, maka akan terancam dilengserkan, alias Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dijelaskanya, Anggota DPRD Sumatera Utara yang tidak ikut dalam menerima aspirasi masyarakat yang menolak UU Ciptaker, bukan karena bertentangan atau melanggar intruksi DPP dari pusat.
Namun, saat itu anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat telah membagi tugas untuk menampung aspirasi masyarakat. Pembagian tugas itu, telah dirapatkan di Fraksi Demokrat sesuai persetujuan Ketua Fraksi Demokrat, H. Armin Simatupang, SH.
“Dalam putusan rapat Fraksi, kata Saut B Purba, SE, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Demokrat ditetapkan tiga orang anggota Dewan yang piket setiap hari di Fraksi Demokrat DPRD Sumut. Sedangkan lainnya, ke dapil untuk kunjungan kerja (Kunker)”, sebut Saut. (Red/ Hery B Manalu)