Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
No menu items!

Ahli Waris Marah, Diduga Tanah Miliknya Diserobot Penggarap

Foto : Ist

Kopi Times | Nias Selatan :

Warga Desa Balehao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bernama Famati Buulolo mengaku menjadi korban penyerobotan lahan diduga dilakukan oleh warga Desa Hili Amozula inisial nama Ina WH.

Kepada wartawan, Famati Buulolo mengatakan prahara ini bermula saat Ina WH menghibahkan tanah miliknya tersebut secara diam – diam kepada inisial nama Ina MYL.

Disinilah muara permasalahan itu dimulai dan  tanah miliknya yang berukuran 20×40 adalah tanah warisan dari orang tuanya bernama Tali Ira Buulolo itu nyaris dirampas orang dengan cara yang tidak baik.

” Sejak tahun 2005 silam tanah itu diwariskan orang tua, lahan dibuka pertama oleh orang tua. Dulu belum pernah terjadi masalah, mulai bulan Agustus baru ada masalah. Ada orang yang datang menanam Pisang dan Pinang ditanah saya itu” ucap Famati Buulolo, Jumat (04/11/2022).

Tambahnya, sejak tanah miliknya itu di imas dan ditanami pisang oleh oknum diduga penyerobot, Famati sudah menegur dan bahkan menyampaikan kepada pemerintahan Desa.

” Sekali saya komplin, saya sampaikan Kepada Kepala Dusun, bahkan sampai empat kali permasalahan ini sudah kusampaikan ke pemerintah Desa ” ujarnya.

Tapi karena tidak ada solusi, maka saya berinisiatif untuk mencabut bibit pinang dan pisang yang ditanam baru hitungan hari itu, saya kumpuli bagus saya susun dipinggir lahan itu, ucapnya.

Buntutnya, pada tanggal (18/10/2022) kembali dimediasi dirumah warga dan dihadiri oleh Sekdes, Tokoh Adat, dan para saksi – saksi dan kesimpulannya tanah tersebut milik saya.

” Mediasi dihadiri oleh Sekdes, dan diakui bahwa tanah itu milik saya. Dan dikatakan bahwa tanah itu akan dikembalikan kepada saya. Tapi belakangan, malah saya disomasi karena tanaman diatas tanah milik saya itu dicabut ” katanya.

Ironisnya, permasalahan pertama belum usai, malah pada tanggal 01 November Tahun 2022, kami dilayangkan Somasi hukum oleh kuasa hukum dari pada pihak Ina MYL.

Sementara itu Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Passejahtera Waruwu, S.sos.,M.IP mengatakan sudah memediasi warganya yang bertikai itu. Dalam isi kesepakatannya juga sudah dibahas tandas Passejahtera.

” Karena ini ada masalah ibu pak kades yang menanam tanaman di tanah yang bukan miliknya, dan beliau mengatakan begitu, yang dihibahkan oleh Ina WH” ucapnya, Jumat (04/11/2022).

Dalam mediasi itu Camat sudah mempertanyakan alas haknya.

” Saya sudah tanya suratnya tidak ada, surat belinya pun tidak ada. Artinya hibah secara pembicaraan saja. Ditanamlah tanaman disitu, yg punya lahan rupanya bukan Ina WH. Menurut tokoh masyarakat dan pemerintahan di desa balahao juga gitu.”

Disepakati bahwa, sementara jangan dulu diganggu biar ibu Ina WH yang menjawab, mengapa bisa ia hibahkan tanah itu kepada orang padahal bukan miliknya dan tidak punya surat secara tertulis hibah itu, sebut Passejahtera.

Dalam hal ini, semua tokoh di Desa tersebut mengakui tanah itu milik tanah Famati Buulolo.

” Tidak ada satu pun tokoh mengatakan bahwa tanah ini milik WH, kalau ada yang mengatakan demikian tentu panjang permasalahannya ” tambahnya lagi.

Dalam mediasi itu pun yang memberikan hibah juga tidak hadir. Nah yang menuntut masalah tanaman itu, Ina ML yang juga bertanya tentang masalah tanaman.

” Bagaimana dengan tanaman saya katanya, nah sekarang yang kita bicarakan tanahnya yang kita bicarakan, kenapa menjadi tanaman yang dibahas ” tanya Camat heran.

Dalam keterangannya, Camat Aramo, Kabupaten Nias Selatan menghimbau warganya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan musyarawarah mufakat. Dan berharap masalah ini diselesaikan secara damai. Kalau perkara masalah tanaman yang diminta biar saya yang ganti yang penting warga kita damai, tutupnya. (Rel /Atma) 

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles