Kopi Times | Medan :
Lama tak terdengar kasus korupsi melibatkan 4 pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, 4 pejabat tersebut belum juga ditahan. Sementara 3 orang lainnya dari pihak swasta sudah disidangkan di pengadilan.
Informasi dihimpun, Rabu (22/3/2023), kasus korupsi BTN Cabang Medan ini terjadi pada Februari 2014. Kemudian pada 2021 Kejati Sumut menetapkan 7 orang tersangka.
Empat di antaranya dari pejabat BTN Cabang Medan yakni Aditya Nugroho analis BTN Medan saat itu, R Dewo Adji Pejabat Kredit Komersil BTN Medan saat itu, Agus Fajariyanto Deputy Branch Manager saat itu serta Ferry Sonevilee Branch Manager BTN Medan saat itu.
“Sudah 3 tahun jadi tersangka tapi bebas berkeliaran tidak ditahan. Sementara 3 pelaku lainnya dari pihak swasta dilakukan penahanan dan malah sudah disidang di pengadilan,” kata Aktivis Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi) Otti S Batubara, Selasa (21/3/2023).
Otti menilai Kejati Sumut yang menangani perkara itu, tidak menerapkan asas transparansi serta keadilan dan kepastian hukum dalam penegakan hukum.
“Apalagi sampai saat ini 4 tersangka belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Ini jelas melanggar aturan itu sendiri. Tidak ada transparansi soal tidak ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan 4 tersangka dari BTN Medan ini,” ujar Otti.
Otti mewanti-wanti apabila Kejati Sumut mengeluarkan SP3 terhadap kasus 4 tersangka itu.
“Jika SP3, maka ini bentuk kedzaliman terhadap 3 tersangka lainnya yang sudah lebih dulu disidangkan. Kita tahu dalam kasus ini tidak terjadi kerugian negara bila BTN Medan profesional,” ujar Otti.
Untuk itu, Barapaksi segera menyurati Jaksa Agung serta Komisi III DPR RI untuk menuntut keadilan.
“Agar penyidik di Kejatisu tidak terkesan membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa ada kepastian dan keadilan hukum,” tukas Otti.
Selain 4 tersangka dari BTN Medan, Kejati Sumut juga menyeret 3 orang lainnya. Yakni Mujianto selaku pemilik PT. ACR, Chanakya Suman Direktur PT. KAYA dan Elviera selalu Notaris. 3 orang inilah yang diseret sampai ke pengadilan.
Perkara dugaan korupsi ini berawal saat debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan Canakya untuk Kredit Modal Kerja sebesar Rp39,5 Miliar disetujui BTN Medan dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR.
Belakangan ditemukan fakta perbuatan melawan hukum yaitu pemberian kredit itu sesuai prosedur operasional standar. Pencairan kredit juga tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
“Empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur operasional standar dan perjanjian kredit,” tegas KasiPenkum Kejatisu saat itu, Yos Tarigan. (Red/Hery B Manalu)