Kopi Times | Medan :
Puluhan pemuda dari Desa Sumbari, Bongkaras, Bonian, Pandiangan, Kentara, Sumbul dan Sidikalang, Senin, 29 November 2021 melakukan aksi ke kantor Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara dan Kantor Gubernur Sumut.
Puluhan pemuda ini menyampaikan kekecewaan atas kelambanan KIP Pusat dalam menangani gugatan sengketa yang dimohonkan oleh Serly Siahaan (warga Parongil) kepada KIP sejak September 2019, atas salinan/copy SK Kontrak Karya (KK) hasil Renegoisasi terbaru 2017 dan salinan/copy SK KK No.272.K/30/D/DJB/2018 Status Operasi Produksi Terbaru pertambangan PT.DPM.
Salinan Kontrak Karya sangat di butuhkan oleh warga dengan alasan PT. DPM hadir di Kabupaten Dairi Kec.Silima Pungga-pungga, sudah melakukan banyak aktivitas di lapangan mulai tahap eksplorasi dan tahap konstruksi seperti pembangunan lokasi HANDAK, Mulut Terowongan, TSF dan Infrastruktur lainnya namun Izin Lingkungan tidak pernah diperlihatkan atau diketahui oleh warga setempat, seyogyanya perusahaan beroperasi warga harus mengetahui alas hukumnya, berapa luasannya, di mana saja akan menambang, berapa lama dan apa saja syarat syaratnya yang harus di penuhi oleh perusahaan.
Kelambanan KIP dalam memperoses gugatan sengketa antara Serly Siahaan sebagai salah satu warga terdampak dengan ESDM tentunya berimplikasi kepada keselamatan ribuan warga di sekitar tambang PT DPM serta abai atas jaminan konstitusi UUD 1945 Pasal 28F, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Termasuk UU HAM 39 Tahun 1999 Pasal 14 ayat (1) dan (2):(1) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya. (2) Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia, demikian juga UU Minerba No 3 tahun 2020 Pasal 64 menyebutkan, pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana izin pertambangan dan izin eksplorasi produksi kepada masyarakat secara terbuka demikian juga UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Pasal 3F Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 3E Mengetahui Kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dan UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 65 ayat (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Warga menyadari bahwa merekalah yang harus meminta langsung salinan Izin PT. Dairi Prima Mineral karena warga sebagai penerima potensi dampak langsung dari kehadiran PT DPM. Bocornya limbah PT DPM akibat pengeboran di tahun 2012 yang lalu dan banjir bandang tahun 2018 di desa Bongkaras menjadi salah satu resiko yang harus ditanggung oleh masyarakat akibat ketertutupan Informasi yang dilakukan oleh ESDM.
Sidang gugatan sengketa ini kemudian di buka kembali oleh KIP sejak September 2021 yang lalu dengan menghadirkan saksi Fakta dari warga yakni Ibu Menteria Situngkir dan Gerson Tampubolon atas dua kejadian di atas dan saksi ahli bapak Faisal H. Basri ahli/pengamat ekonomi dan Ahli Regulasi, Kebijakan dan Tata Kelola Pemerintahan Muhamad Nova Al Afghani yang menjelaskan konsekwensi akibat ketertutupan informasi sebuah perusahaan yang tidak di ketahui sama sekali oleh warga dan tidak melibatkan partisipasi warga.
Aksi teaterikal yang dilakukan oleh pemuda disekitar konsesi tambang adalah bentuk ungkapan atas kekecewaan mereka atas kelambanan KIP dalam menangani sengketa gugatan antara warga dan Kementerian ESDM dan sekaligus mengawal sidang pembacaan putasan hakim majelis sidang ke depan agar mengambil putusan yang seadil adilnya. Dan kembali mengingatkan KIP sebagai badan publik untuk menjalankan mandatnya sesuai amanah UU No. 14 tahun 2008 dan tidak melakukan ketertutupan informasi yang berimplikasi abai terhadap ribuan keselamatan warga dan lingkungan dimana PT. DPM beraktivitas.
Adapun yang menjadi tuntutan kami sebagai berikut: Mendukung dan mendorong Komisi Informasi Pusat membuka semua informasi-informasi yang sengaja di tutup oleh kementerian ESDM serta menjalankan mandatnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 tahun 2008.
Kontrak Karya dan Ijin Operasi Produksi bukanlah informasi yang dirahasiakan oleh Negara, kami warga yang ada di wilayah konsesi sudah sepatutnya tahu dan mengetahui pertambangan yang akan beroperasi di daerah kami. Sebagaimana yang dimandatkan UUD 1945 pasal 28F, setiap warga Negara berhak untuk memperoleh informasi dan didukung oleh UU lainnya (UU PPLH, HAM, KIP, dan MINERBA).
Mendesak Gubernur Sumatera Utara tanggap terhadap tuntutan dan seruan rakyat Sumatera Utara dan serius menanggapi kasus pertambangan yang ada di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Dairi yang berpotensi mengancam ruang hidup ribuan masyarakat. (Rel/Riada Panjaitan)