Foto : Ist
Kopi Times | Medan :
Puluhan masa dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sumut melakukan aksi di depan gedung DPRD Sumut, untuk pengesahan Ranperda masyarakat adat sumut, Senin (7/8/2020).
Ketua Pimpinan Wilaya AMAN Sumut Ansyurdin dalam tuntutannya menyuarakan dan menyampaikan aspirasi masyarakat adat Sumut kepada pemerintahan pusat dan DPR RI melalui DPRD Sumut untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat termasuk hak-haknya atas pengelolaan sumber daya alam dan agraria melalui regulasi hukum dengan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) masyarakat adat.
Mendesak Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara untuk segera mengesahkan Rancangan peraturan daerah tata cara pengakuan perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat Sumut.
Mendesak gubernur Sumatera Utara dan BPN Sumut untuk segera menuntaskan kasus kasus konflik agraria di Sumatera Utara. mendesak perlindungan pada masyarakat adat dan wilayah kelola yang diduduki masyarakat adat di Sumatera Utara dan segera menghentikan supaya kekerasan seperti gusur paksa intimidasi dan teror kepada masyarakat adat di Sumatera Utara.
Menolak segala bentuk pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat adat serta mengabaikan masyarakat adat di Sumatera Utara. Menyerukan kasus kasus konflik agraria rakyat menunggu dengan PTPN II yang merupakan eks PTPN IX yang sebelumnya telah melakukan perampasan terhadap wilayah kelola rakyat penunggu dan puluhan tahun tidak kunjung diselesaikan.
Mendorong pembentukan lembaga semi otonom yang khusus melakukan mediasi konflik, verifikasi dan validasi bagi pengakuan masyarakat adat rakyat penunggu. Menolak segala bentuk legislasi dan wilayah adat dengan mengabaikan partisipasi masyarakat ada rakyat penunggu upaya-upaya distribusi aset dan legislasi akses tidak berkeadilan merupakan bentuk pengabdian reforma agraria sejati
Memberikan perlindungan pada perempuan adat di titik-titik Konflik agraria dan krisis ekologi agar dapat berusaha dan mengkelola wilayah adatnya tanpa gangguan kekerasan intimidasi dan teror dalam menghidup hidupkan wilayah adat.
Sementara itu anggota DPRD Sumut yang menjumpai para aksi dari partai gerinda H. Muhammad Subandi ST, PDIP Meryl Rouli Saragih, SH, MH dan Partai Golkar Irham Buana Nasution, SH, M.Hum.
Muhammad Sumbandi mengatakan di tengah-tengah massa bahwa masyarakat adat telah dilindungin oleh peraturan pemerintah mendagri No.5 dan 72 tentang keberadaan masyarakat adat.
Kami anggota DPRD Sumut akan memperjuangkan Perdanya. Perda ini sudah tertunda selama 5 tahu dan di periode ini perda tersebut sudah masuk perioritas pemerintah dalam pembahasa di DPRD.
Diatambahkan oleh anggota DPRD yang lain Meryl Saragih mengatakan bahwa lembaga legislatif adalah alat sebagai penerima persoalan rakyat.
Kami disini sebagai legislator bukan megalistator. Apapun yang bisa dikerjakan tapi kami sebagai legistator akan bersama sama membela hak rakyat.
Tentu kita butuh kesabaran. Sampaikan kepada kami di DPRD Sumut apa yang menjadi hak rakyat. Kita tetap berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat.(gea)