Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img

Apakah KPU Sumut Sudah Sesuai Prosedur dalam Melaksanakan Anggaran Iklan Kampanye Pemilu 2019

Kopi-times.com | Medan :  
Komisi Informasi Publik (KIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut membuka secara transparan ke publik hasil pleno lembaga itu, terkait iklan kampanye Pemilu yang disebut-sebut menggunakan anggaran negara senilai Rp.3.5 miliar.
“Jika memang mekanisme dalam menetapkan media yang mendapat jatah dana kampanye dilakukan melalui hasil pleno sebagaimana pernyataan pihak KPU Sumut, buka saja kepublik bagaimana mekanismenya,”  kata Wakil Ketua KIP Sumut, Drs Robinson Simbolon, Jumat (29/3/2019) menjawab pertanyaan peserta dalam Diskusi Publik Kerjasama Kelembagaan yang mengambil tema, “Peran Sentral Komisi Informasi dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Hotel Madani di Medan.
Robinson menegaskan bahwa masyarakat punya hak untuk mendapatkan informasi tentang mekanisme tersebut dan itu diatur oleh undang-undang sistem keterbukaan informasi  publik.
“Pihak KPU Sumut juga wajib menjelaskan secara transparan ke publik,” ujarnya.
Robinson didampingi, Meysallina MI Aruan bidang kelembagaan KIP Sumut menyatakan siap memfasilitasi perusahaan media dan mengimbau pihak yang keberatan terhadap kebijakan KPU itu untuk membuat permohonan secara tertulis.
“Dalam hal ini mari kita uji sikap terbuka KPU Sumut dalam melaksanakan anggaran iklan kampanye Pemilu 2019, apakah benar-benar sesuai prosedur,” ucapnya.
Acara diskusi yang digelar KIP bekerjasama dengan Dinas Kominfo Sumut  tersebut diikuti  sejumlah media elektronik, cetak maupun online serta perwakilan Partai Politik.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua KIP Sumut Abdul Jalil SH M SP,  Ramdeswati Pohan Msp, bidang penyelesaian sengketa informasi, Drs Eddy Syahputra AS bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi serta Abdul Aziz, S.Sos, M.AP Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumut.
Sebelumnya sejumlah perusahaan media di Medan memprotes keputusan KPU Sumut yang  terkesan tidak transparan dalam hal menetapkan nama-nama media untuk penayangan iklan kampanye Pemilu 2019 dengan pagu anggaran senilai Rp3,5 Miliar.
KPU Sumut yang diketuai Yulhasni dinilai telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) No 16 Tahun 2018 tentang Barang dan Jasa karena telah menetapkan 10 nama media yang terpilih untuk penayangan iklan kampanye tanpa proses lelang atau tender secara terbuka.
Seperti diketahui pihak KPUD Sumut mendapat “kue” anggaran penayangan iklan ke media untuk 21 hari dimulai 24 Maret s/d 13 April 2019, sebesar Rp3.5 M.
Dari angka tersebut besaran biaya iklan untuk dua media elektronik (radio dan televisi) senilai Rp 2.7 M, tiga media cetak Rp 630 juta dan lima media daring Rp154 juta.
Kebijakan KPU Sumut itu juga sempat membuat kegaduhan di kalangan perusahaan media, hingga lembaga itu di demo oleh puluhan pekerja pers karena dianggap diskriminasi dalam menetapkan media yang mendapat jatah iklan kampanye Pemilu 2019. (Hery)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles