Kopi-times.com | Langkat :
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, bersama timnya berkunjung ke pondok Pesantren Al Ikhwan di Dusun II Desa Serapuh ABC Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat, sehubungan dengan kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan tersebut yang diduga pelakunya oknum Yayasan penyelenggara lembaga pendidikan tersebut berinisial DI (40), Rabu (27/3/2018).
Dalam kunjugan tersebut Arist Merdeka Sirait didampingi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perempuan,Perlindungan Anak (PPKB dan PPA) Kabupaten Langkat, Purnama Dewi Tarigan, Kepala Bidang Perempuan Perlindungan Anak Dinas PPKB dan PPA Kabupaten Langka Mimi Wardani Lubis, Koordinator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Langkat Enis Safrin Aldin dan personil Polres Langkat
Arist Merdeka Sirait diterima oleh salah seorang pengasuh ponpes Muhammad Irwansyah di kantor lembaga pendidikan tersebut. Pada kesempatan tersebut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak menyampaikan maksud kedatangannya untuk mengklarifikasi pemberitaan dan laporan masyarakat yang di terima pihaknya, perihal adanya dugaan santri santri diperlakukan tidak pada tempatnya, menjadi korban kejahatan seksual yang diduga pelakunya DI yang merupakan Ketua Yayasan dari lembaga pendidikan tersebut.
“Kedatangan saya disini hanya mengklarifikasi kasus yang dialami anak anak santri sekaligus memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban,” kata Arist Merdeka Sirait.
Dari informasi yang dirangkum,
diketahui santri santri yang mondok menempati satu kamar 25 santri atau dengan luas sekitar 7 x 4 meter.
Arist juga menyatakan jika ada fasilitas atau prasarana yang ada di ponpes tersebut yang secara tidak langsung mendukung terjadinya peristiwa tersebut harus dirubah.
“Artinya kalau satu kamar over kapasitas itu juga harus kita benahi supaya tidak terjadi lagi kedepan dan itu bisa menjadi peluang (tindakan yang merugikan anak,red) karena itu tidak ada ruang gerak untuk ganti pakaian dan itu juga berpulang peluang, karena faktanya karena keterbatasan dihuni lebih kapasitas,” ujarnya
Arist juga mengatakan, “peluang peluang itu bisa menciptakan kasus tersebut, karena kejahatan itu terjadi karena adanya peluang,kalau memang disini fasilitasnya kurang dan itu mendukung terjadinya peristiwa itu harus diubah.”
“Saya tentu atas nama Komnas Perlindungan anak jika memang harus direkomendasikan kepada pemerintah atau para pengambil keputusan tidak ada salahnya kita rekomendasi, tidak boleh lagi ada peristiwa itu disini karena hak anak atas pendidikan harus berlanjut tapi kalau kondisinya terus mengancam beginikan tidak mungkin kita pertahankan anak anak disini kalau kondisinya tidak akan berhenti, tentu kita akan dengan perubahan perubahan mekanisme saya kira kita setuju semua (mempertahankan hak anak akan pendidikan),” papar Ketua Umum Komnas PA tersebut.
“Tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kejahatan seksual (anak), siapapun pelakunya, siapapun pelakunya mau pejabat tinggi sekalipun termasuk saya kalau saya kalau saya melakukan kejahatan sex, masuk. Itulah yang kita sebut kejahatan seksual (anak) lex specialis atau kejahatan luar biasa jadi kejahatan seksual itu kalau di Indonesia tidak cukup dihukum lima tahun minimal tahun maksimal seumur hidup bahkan bisa seumur hidup,”pungkas Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu Muhammad Irwansyah pengasuh ponpes menyatakan kondisi anak korban kembali kekondisi semula aktif belajar dan pihaknya setelah peristiwa tersebut melakukan perubahan khususnya dalam mencegah terulangnya kasus tersebut dan peningkatan keamanan pondok.
“Alhamdulillah, kalau kita lihat belajar seperti biasa, sebahagian masih aktif dan ada juga yang mengambil surat pindah. Dan dengan peristiwa ini pondok pesantren juga menambah kewaspadaan supaya tidak terjadi lagi dan penambahan 12 titik CCTV kemudian sekuriti kita perbanyak,’tutur pengasuh pondok pesantren tersebut.
Sementara itu Kepala Dinas PPKB dan PPA, Purnama Dewi Tarigan didampingi Enis Safrin Koordinator P2TP2A menyatakan pihaknya bersama P2TP2A pihaknya pasca peristiwa telah melakukan upaya terhadap anak korban, dengan menyediakan Psikolog untuk memperbaiki kondisi psikologi anak agar mampu kembali ke kondisi semula tetap bersemangat untuk belajar, begitu juga dengan para orang tuanya telah diberikan arahan agar para orang tua dapat membantu memulihkan kondisi psikologi dan dapat memotivasi anak untuk kembali ke kondisi sebelum peristiwa dan tetap bersemangat dalam pendidikannya.
Setelah mengali informasi dan berdiskusi dengan para pengasuh pondok pesantren serta diijinkan pengasuh pondok, Arist Merdeka Sirait bersama timnya meninjau langsung kamar yang ditempati santri santri yang mondok.
Usai meninjau kamar pemondokan santri, Arist Merdeka Sirait berkunjung ke Polres Langkat untuk berkoordinasi dengan Polres Langkat terkait penegakan hukum terhadap DI yang disangkakan melakukan kejahatan seksual terhadap santrinya.
Di Polres Langkat, Arist Merdeka Sirait di terima IPTU Pol. Marganti Pangabean KBO Satuan Reskrim Polres Langkat.(Hery/rel)