BAKUMSU minta agar intimidasi terhadap warga Masyarakat Adat Lamtoras dihentikan, Rabu (2/10/2019) di Medan Foto : Ist |
Kopi-times.com | Medan :
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) minta agar intimidasi terhadap warga Masyarakat Adat Lamtoras dihentikan. BAKUMSU juga meminta agar Komnas HAM segera melakukan Investigasi atas terjadinya dugaan pelanggaran HAM yang dialami warga disana.
Hal ini disebut Manambus Pasaribu (BAKUMSU) dalam konfrensi pers, Rabu, (2/10/2019) di Medan. Aparat kepolisian terkesan ada keberpihakan kepada PT. TPL. Kepolisian seharusnya mengedepankan asas yang lebih berkeadilan dalam menyelesaikan persoalan ini.
Bahwa untuk kepentingan (kelancaran) penyidikan, oleh KUHAP Penyidik memang diberi kewenangan untuk melakukan penangkapan. Namun demikian hal itu haruslah dilakukan secara berimbang dan dalam hal yang sangat diperlukan (urgen).
“Kami tidak melihat ada sesuatu yang urgen yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan sehingga untuk itu perlu melakukan penangkapan terhadap Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita mengingat mereka bukan tertangkap tangan, selain itu terhadap mereka juga Penyidik belum pernah melakukan panggilan bahkan faktanya mereka ditangkap pada saat melaksanakan kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi dan korban di Kantor Polisi”, sebut Manbus Pasaribu.
Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Simalungun merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak proporsional serta tidak imparsial, hal ini terlihat dari tindakan Kepolisian Resor Simalungun yang justru tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dalam Laporan Polisi yang yang dibuat oleh Marudut Ambarita dan Thomson Ambarita.
Berdasarkan hal tersebut meminta agar Kepolisian Resor Simalungun bertindak profesional, proporsional dan imparsial dalam penanganan kasus hukum masyarakat adat Sihaporas. Kepolisian Resor Simalungun membebaskan Korban Thomson Ambarita dan Saksi Jonni Ambarita.
“Kami minta hentikan intimidasi terhadap warga Masyarakat Adat Lamtoras yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Simalungun. Serta meminta agar Komnas HAM melakukan Investigasi terjadinya dugaan pelanggaran HAM atas kasus ini”‘ sebut Mambus Pasaribu. (Rel)