Manambus Pasaribu dari BAKUMSU, Mengecam Tindakan Arogan Terhadap Masyarakat Adat Lamtoras saat Konfrensi Pers kepada media menyebutkan, pasca ditahannya  orang warga Sihaporas, Rabu (2/10/2019) di Medan
Foto : Ist

Kopi-times.com | Medan :
Manambus Pasaribu didampingi Sahat Hutagalung, dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) kepada media menyebutkan, pasca ditahannya 2 (dua) orang warga Sihaporas pada (24/9) yakni Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita yang dilakukan oleh Polres Simalungun tidak malah membuat situasi menjadi tenang.

Satu hari berselang, pihak kepolisian sektor Sidamanik kembali mendatangi desa Sihaporas di dusun Aek Batu untuk memantau situasi, personil berjumlah 5 orang yang langsung dipimpin Kapolsek Sidamanik. Demikian juga hari berikutnya pihak aparat keamanan masih melakukan penyeseran kepada warga bahkan masuk ke ladang-ladang warga dengan membawa senjata.

Hal ini dipaparkannya dalam konferensi Pers yang diadakan BAKUMSU pada, Rabu (2/10/2019) di Medan. Selaku Penasihat Hukum keduanya, menyayangkan tindakan reaktif yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

“Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi dan menakut-nakuti warga. Akibatnya warga khususnya para perempuan menjadi ketakutan. Para laki-laki banyak yang lari ke ladang, tidak berani tinggal di rumah”, sebut Manambus Pasaribu.

Seperti diketahui sebelumnya, dua orang warga Masyarakat Adat Lamtoras yakni Marudut Ambarita (orangtua Mario Ambarita) dan Thomson Ambarita, telah membuat Laporan Polisi kepada Kepolisian Resor Simalungun pada tanggal 17 dan 18 September 2019 atas tindakan pemukulan yang diduga dilakukan karyawan PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL), dikomandoi Humas TPL Sektor Aek Nauli.

Atas Laporan kedua warga tersebut, Penyidik melalui Penasihat Hukum, datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kedua laporan tersebut.

Namun pada saat kedua orang saksi datang kepada Penyidik Kepolisian Resor Simalungun untuk memberikan keterangan sebagai saksi, aparat Kepolisian Resor Simalungun justru menangkap kedua orang saksi tersebut.

“BAKUMSU selaku Penasihat Hukum dari Marudut Ambarita (orangtua Mario Ambarita) dan Thomson Ambarita menyatakan protes dengan tindakan penangkapan yang dilakukan Kepolisian Resor Simalungun tersebut, dan kami menilai tindakan yang dilakukan Kepolisian Resor Simalungun merupakan tindakan arogan, berlebihan dan sewenang-wenang”, tegas Manambus Pasaribu.

Menurutnya, pihak Humas PT. TPL yang melakukan penganiayaan belum ditangkap. “Sementara pihak Humas PT. TPL yang melakukan tindakan penganiayaan belum juga ditangkap oleh kepolisian resor Simalungun”, tutup Manambus Pasaribu. (Rel)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here