spot_img
BerandaBerita/DaerahBAKUMSU, Minta Keterbukaan Informasi Publik Perusahaan Tambang PT. DPM

BAKUMSU, Minta Keterbukaan Informasi Publik Perusahaan Tambang PT. DPM

IMG 20191008 173738
Konfrensi Pers, BAKUMSU, YDPK, JATAM dan Petrasa Advokasi masyarakat Parongil meminta Keterbukaan Informasi Publik PT. Dairi Prima Mandiri (DPM),
Selasa, (8/10/2019) di Medan
Foto : Hery B Manalu/Kopi-times.com

Kopi-times.com | Medan :
Manambus Pasaribu didampingi Juniaty Aritonang dari BAKUMSU (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara), Yayasan Diakoni Pelangi Kasih, Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM) dan Petrasa melakukan pendampingan masyarakat Parongil meminta Keterbukaan Informasi Publik perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (DPM).

Hal ini disebutkan saat konferensi pers “Sengketa Keterbukaan Informasi Publik PT. DPM,” Selasa (8/102019), pagi D’Caldera Coffee, Jalan Sisingamangaraja No.132, Teladan Barat di Medan.

Setelah hampir 5 tahun, PT. DPM tidak beroperasi, kini perusahaan tambang emas dan timah tersebut kembali beroperas, tentunya dengan izin yang baru. Namun, kenyataannya, izin baru belum terbit.

Menurut Manambus Pasaribu, Informasi atas izin dan keberadaan Perusahaan tambang inipun terkesan ditutup-tutupi. Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. PT. DPM tersebut kembali beroperasi, tentunya dengan izin yang baru. Namun, kenyataannya, izin baru belum terbit”, sebut Manambus Pasaribu.

Sementara itu, Juniaty Aritonang menambahkan bahwa kehadiran perusahaan tambang PT. DPM tanpa melibatkan partisipasi masyarakat sebagai pemangku hak atas ruang hidupnya.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik”, sebut Juniaty Aritonang.

Diketahui PT. DPM merupakan perusahaan tambang timah hitam di Kabupaten Dairi. Perusahaan ini sudah hadir sejak tahun 1998 namun 5 tahun terakhir berkat perjuangan masyarakat menolak kehadiran tambang.

Tambang ini tidak beroperasi, akan tetapi kemudian tanpa disadari pertambangan ini sudah melakukan aktivitas tambang berupa memasukkan alat berat maupun melakukan kegiatan konstruksi yang membuka jalan informasi terkini pihak PT. DPM sudah membangun gudang bahan peledak yang jaraknya 20 M dari pemukiman warga.

Aktivitas yang dilakukan oleh PT. DPM, unprosedural. Dari awal perusahaan masuk ke Dairi masyarakat tidak diikutsertakan dalam sosialisasi dan pengambilan keputusan. Begitu pula dengan izin melakukan tahapan aktivitas pertambangan PT. DPM masih menggunakan izin yang lama tahun 2005.

Perwakilan masyarakat Parongil, Sugianto Hasugian (warga desa Bongkaras), Tohonan Sihombing (desa Pandiangan Lae Parira)  Sherly Siahaan (Parongil), Debora Gultom (YDPK)  dan beberapa perwakilan masyarakat mengungkapkan penolakan dan kecemasan warga bila beroperasinya PT. DPM.

Debora Gultom, YDPK (Yayasan Diakonia Pelangi Kasih) kepada Kopi-times.com menyebutkan pada tahun 2018 YDPK sudah memberikan kuasa hukum kepada Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM) untuk mengajukan hal ini ke Kementerian ESDM.

“Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK) pada tahun 2018, YDPK sudah memberikan kuasa hukum kepada Jaringan Advokasi Tambang Nasional (JATAM) untuk mengajukan hal ini  ke Kementerian ESDM. Tapi tidak memberikan informasi kepada kita, dengan alasan karena hal itu merupakan rahasia negara, perjanjian antara Indonesia dengan Cina. Kita menggugat supaya informasi izin dan AMDAL dibuka kepada publik dengan alasan bahwa itu adalah rahasia negara”, sebut Debora Gultom. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini