Selasa, Februari 18, 2025
spot_img

Bakumsu Minta Pemerintah Berikan Pengakuan Hak Masyarakat atas Tanah Adat

Manambus Pasaribu menyebut sampai saat ini belum ada titik keadilan, negara belum benar-benar hadir dalam Pengakuan hak masyarakat adat.
Kamis, 06 Februari 2020

Pukul : 10.00 s/d selesai di D’Caldera Coffee, Jl Sisingamangaraja No. 132 Teladan Barat Medan.
Foto : Hery B Manalu

Kopi-times.com | Medan :
Manambus Pasaribu dari Bakumsu (Perhimpunan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat Sumatera Utara) dan Roganda Simanjuntak dari AMAN Tano Batak menyebut negara belum benar-benar hadir dalam Pengakuan hak masyarakat adat.

Hal ini dipaparkan saat konferensi pers pada Kamis, 06 Februari 2020 di D’Caldera Coffee, Jl Sisingamangaraja No. 132 Teladan Barat Medan. Ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat kasus Sihaporas dan Dolok Parmonangan di Simalungun serta hutan di Tapanuli Utara.

Manambus Pasaribu menyebut sampai saat ini belum ada titik keadilan. Masyarakat Adat masih dihantui dengan trauma dan kerugian finansial. Johnny Ambarita dan Thomson Ambarita. Masyarakat Adat Sihaporas, sudah mengalami kriminalisasi dari pihak PT. Toba Pulp Lestari dan pihak kepolisian yang sampai hari ini masih belum menemui titiknya. Pada tanggal 22 Januari 2020, salah satu masyarakat adat Dolok Parmonangan; Hasudungan Sialagan dipanggil oleh pihak kepolisian.

“Kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari terhadap masyarakat adat Sihaporas Dolok Parmonangan dan Tor Nauli belum menemui titik terang. Pihak kepolisian pun melakukan bentuk kriminalisasi dengan melakukan penangkapan yang unprosedural”, sebut Manambus.

Hal ini menyebabkan banyak pihak dari masyarakat adat yang melakukan perjuangan atas pengakuan hak mereka atas tanah adat mereka.

“Saat ini dua orang masyarakat adat Sihaporas keturunan Ompu Mamontang Laut yaitu Joni Ambarita dan Thomson Ambarita sedang menjalani proses hukum karena berjuang untuk mempertahankan tanah adat mereka dari kehancuran Massive dari aktivitas PT. Toba Pulp Lestari (TPL) di atas wilayah adat mereka”, papar Manambus.

Menurutnya, masyarakat tersebut selama ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun dan hasil putusan kemarin pada tanggal 5 Februari 2020 yakni, tuntutan selama 1,6 tahun untuk keduanya.

Mereka ditahan pada tanggal 24 September 2019 tanpa prosedur yang benar. Karena kehadiran kedua masyarakat tersebut hadir di kepolisian adalah sebagai saksi bukan tersangka.

Pemanggilan tersebut dilakukan pasca bentrok antara masyarakat dengan PT TPL pada tanggal 16 September 2019. Bentrokan tersebut dipicu oleh arogansi dan tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT TPL terhadap masyarakat adat Sihaporas yang sedang bergotong-royong di tanah adat mereka yang akhirnya menyebabkan 2 orang masyarakat adat Sihaporas yaitu Thomson Ambarita dan seorang anak berusia 3 tahun yang bernama Mario Ambarita menjadi korban.

Manambus juga menyebutkan, Sementara  proses hukum terhadap Bahara Sibuea Humas PT.  TPL sektor IX Aek Nauli sampai saat ini belum ditindaklanjuti bahkan terkesan diabaikan oleh pihak Kepolisian.

Selain itu masyarakat adat Dolok Parmonangan Simalungun juga menghadapi ancaman dalam bentuk kriminalisasi oleh pihak PT. TPL. Di mana saat ini ada 2 orang masyarakat adat Dolok Parmonangan dituduh melakukan pendudukan atas lahan konsensi PT. TPL. Kedua orang tersebut yakni Sudung Siallagan dan Sorbatua Siallagan.

Aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat adat adalah sebuah hal yang wajar yakni bercocok tanam di atas lahan nenek moyangnya akan tetapi pihak PT. TPL tidak dapat menerima dan memanggil kedua masyarakat untuk ditahan.

Pada tanggal 22 Januari 2020 salah satu masyarakat adat Dolok parmonangan yakni Hasudungan Siallagan dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait tuduhan menduduki lahan yang dikeluarkan oleh PT. TPL lahan konsesi mereka.

Begitu juga dengan masyarakat adat Huta Tor Nauli Kecamatan Parmonangan Tapanuli Utara. Salah satu masyarakat dituduh melakukan pengrusakan oleh PT. TPL disekitar wilayah yang diklaim mereka adalah Konsensi mereka. Pemanggilan ditujukan kepada Nagori Manalu yang mana akan dimintai keterangan.

Dihadapan para wartawan, Manambus Pasaribu didampingi Roganda Simanjuntak meminta Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Utara diharapkan bisa memberikan pengakuan atas kehadiran tanah adat yang ada di Kabupaten Simalungun.

“Melalui konferensi pers ini kami ingin menyatakan sampai hari ini negara belum benar-benar hadir dalam pengakuan hak masyarakat adat yang bebas dan tanpa paksaan untuk memilih hidup mereka. Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Tapanuli Utara diharapkan bisa memberikan pengakuan atas kehadiran tanah adat yang ada di Kabupaten Simalungun”, sebut Manambus.

Manambus Pasaribu menilai PT. Toba Pulp Lestari sudah banyak mengkriminalisasi dan merampas hak masyarakat adat.

“Kami juga menilai PT. Toba Pulp Lestari sudah banyak mengkriminalisasi dan merampas hak masyarakat adat. Cabut izin PT TPL segera dan hengkang dari Tano Batak. Kami juga mendesak Polres Simalungun dan Tapanuli Utara untuk menghentikan upaya kriminalisasi dengan pemanggilan kepada masyarakat adat”. Tutup Manambus Pasaribu didampingi  para perwakilan masyarakat adat dari Sihaporas, Dolok Parmonangan  (Simalungun) dan Tor Nauli Tapanuli Utara. (Red/Hery B Manalu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles