Foto : Istimewa |
Kopi-times.com | Medan :
Manambus Pasaribu, Sekretaris Eksekutif BAKUMSU, menyebutkan agar Pemerintah Daerah yang ada di Sumatera Utara dapat menggunakan Dana Desa tepat sasaran, dan meminta agar petani kecil turut dimasukkan sebagai bagian penerima Bantuan Sosial.
“Meminta agar petani yang memiliki lahan dalam skala kecil juga dimasukkan sebagai bagian dari penerima Bantuan Sosial (BANSOS) karena mereka juga merupakan pihak yang sangat terdampak dari pandemic ini”, sebut Manambus Pasaribu dalam relisnya kepada media Kopi-times.com, Kamis (23/4/2020).
Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19.
“Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri juga telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah (Pemda). Instruksi tersebut dibuat agar pemda mengalokasikan dana APBD untuk menangani COVID-19”, sebutnya.
Menurut Manambus dibeberapa Kabupaten yang termonitoring, petani tidak dimasukkan dalam daftar penerima bantuan
“Namun, ditemukan dibeberapa Kabupaten yang kami monitoring, Bupati mengeluarkan surat terkait pendataan calon penerima BANSOS Jaring Pengaman Sosial dalam daftar tersebut bahwa yang menerima Bansos adalah tukang becak, tukang cuci, tukang kusuk, tukang ojek, pedagang kantin sekolah, buruh bangunan, karyawan yang di PHK, pedagang kaki lima, tukang pangkas, buruh tani, petani penggarab, pengasuh tempat penitipan anak”, papar Manambus Pasaribu.
Mayoritas masyarakat Sumatera Utara adalah petani yang menopang ketahanan pangan.
“Sementara petani yang tidak masuk kategori buruh dan penggarap tidak dimasukkan dalam daftar penerima bantuan tersebut. Padahal kita tahu diberbagai daerah di Sumatera Utara mayoritas masyarakatnya adalah petani yang menopang ketahanan pangan keluarga, yang juga harusnya mendapat perhatian dari pemerintah daerah”, sebutnya.
Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) meminta agar pemerintah daerah yang ada di Sumatera Utara dapat menggunakan anggaran Dana Desa tepat sasaran.
“Kami menyatakan agar pemerintah daerah yang ada di Sumatera Utara dalam penanganan Covid-19 dapat menggunakan anggaran Dana Desa tepat sasaran dalam sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendesa nomor 6 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020”, sebutnya.
Pemerintah juga diminta agar mendistribusikan bantuan Dana Desa yang jelas peruntukkannya, dan petani kecil ikut sebagai bagian penerima bantuan.
Pemerintah daerah di Sumatera Utara melakukan distribusi bantuan yang digunakan dari Dana Desa jelas peruntukkannya yakni untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat, bukan dengan program pengadaan masker dan hal yang berkait.
“Petani yang memiliki lahan dalam skala kecil juga dimasukkan sebagai bagian dari penerima Bantuan Sosial (BANSOS) karena mereka juga merupakan pihak yang sangat terdampak dari pandemic ini”, tutup Manambus Pasaribu. (Red)