Kopi-times.com | Medan :Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu), selaku Penasihat Hukum Marudut Ambarita (orangtua Mario Ambarita) dan Thomson Ambarita dimana keduanya adalah korban pemukulan warga Masyarakat Adat Sihaporas, yang telah membuat Laporan Polisi kepada Kepolisian Resor Simalungun pada tanggal 17 dan 18 September 2019, atas tindakan pemukulan yang diduga dilakukan karyawan PT. Toba Pulp Lestari (PT.TPL), dikomandoi Humas TPL Sektor Aek Nauli.
Kepada Kopi-times.com, Manambus Pasaribu dan Sahat Hutagalung menyebutkan, atas Laporan kedua warga tersebut, Penyidik melalui Penasihat Hukum, yakni kami dari Bakumsu meminta agar pada tanggal 24 September 2019 dua warga Sihaporas, yaitu Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita datang untuk diperiksa sebagai saksi atas kedua laporan tersebut.
Namun pada saat kedua orang saksi datang kepada Penyidik Kepolisian Resor Simalungun untuk memberikan keterangan sebagai saksi, aparat Kepolisian Resor Simalungun justru menangkap kedua orang saksi tersebut dengan dasar Surat Perintah Penangkapan No.Pol: Sip.Kap/148/IX/2019/ Reskrim terhadap Tersangka Thomson Amarita dan Surat Perintah Penangkapan No.Pol: Sip.Kap/150/IX/2019/ Reskrim terhadap Tersangka Jonni Ambarita.
“Kami selaku Penasihat Hukum dari Marudut Ambarita (orangtua Mario Ambarita) dan Thomson Ambarita menyatakan protes dengan tindakan penangkapan yang dilakukan Kepolisian Resor Simalungun tersebut dan kami menilai tindakan yang dilakukan Kepolisian Resor Simalungun merupakan tindakan arogan, berlebihan dan sewenang-wenang”, tegas Manambus Pasaribu.
Menurut Manambus Pasaribu, untuk kepentingan (kelancaran) penyidikan, oleh KUHAP Penyidik memang diberi kewenangan melakukan penangkapan. Namun demikian hal itu haruslah dilakukan secara berimbang dan dalam hal yang sangat diperlukan (urgen).
“Kami tidak melihat ada sesuatu yang urgen yang dapat menghambat kelancaran proses penyidikan sehingga untuk itu perlu melakukan penangkapan terhadap Thomson Ambarita dan Jonni Ambarita mengingat mereka bukan tertangkap tangan, selain itu terhadap mereka juga Penyidik belum pernah melakukan panggilan bahkan faktanya mereka ditangkap pada saat melaksanakan kewajibannya memenuhi panggilan sebagai saksi dan korban di Kantor Polisi”, tegas Manambus.
Menurut Manambus Pasaribu bahwa tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Simalungun merupakan tindakan yang tidak profesional dan tidak proporsional serta tidak imparsial.
“Hal ini terlihat dari tindakan
Kepolisian Resor Simalungun yang justru tidak melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku dalam Laporan Polisi yang yang dibuat oleh Marudut Ambarita dan Thomson Ambarita”, sebutnya.
Berdasarkan hal tersebut Bakumsu meminta agar, Kepolisian Resor Simalungun bertindak profesional, proporsional dan imparsial dalam penanganan kasus hukum masyarakat adat sihaporas.
Manambus meminta Kepolisian Resor Simalungun agar membebaskan Korban Thomson Ambarita dan Saksi Jonni Ambarita.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Derah Sumatera Utara menindak Kepolisian Resor Simalungun atas tindakan arogan, sewenang-wenang, tidak profesional, tidak proporsional dan tindak imparsial dalam penanganan kasus masyarakat adat Sihaporas. (Rel)