Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img

Bane Raja Manalu : Dalam Meraih WBK dan WBBM, Persepsi Publik Harus Dibenahi

Foto : Ist

Kopi Times | Tanjungbalaj :

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI, Bane Raja Manalu kembali melaksanakan kunjungan kerja ke UPT Kumham di Sumatera Utara. Ia mendorong agar seluruh UPT di Sumut, yang jumlahnya sebanyak 51 Satker, bisa segera meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Kali ini Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI bidang isu-isu strategis tersebut melaksanakan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Tanjung Balai dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai, Rabu (22/2/2023). Ia mengutarakan siap membantu dan mendorong dua UPT yang dikunjungi tersebut untuk meraih WBK dan WBBM Tahun 2023. 

Putra asli Sumatera Utara ini mengaku miris dengan kondisi Kanwil Sumut sebagai Kanwil yang terbelakang dalam hal WBK dan WBBM. Dari 51 Satker, baru tiga Satker yang meraih predikat WBK dan WBBM. 

“Kalapas Tanjung Balai menargetkan tahun 2023 akan memperoleh WBK. Saya siap membantu untuk mewujudkannya. Tapi, apa yang dicanangkan Kalapas dan UPT lainnya itu bukan rancangan pribadi, atau misi pribadi. Itu adalah misi bersama. Itu harus bekerja bersama-sama dan sama-sama bekerja,” ujar alumni Universitas Indonesia ini. 

Dalam reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, di dalamnya ada team work. Pencanangan itu tidak akan terwujud kalau tidak ada team work. 

Mulai dari jajaran paling atas, tingkat Kalapas (Pimpinan, red) hingga ke staf dan pegawai harus bersama-sama. Salah satu yang dinilai Menpan RB adalah persepsi publik. Kalau persepsi publik buruk pada sebuah institusi, terlepas benar atau salah, maka persepsi itu akan dianggap benar. Ketika persepsi yang salah terus-terusan didengungkan, maka persepsi tersebut akan menjadi sebuah kebenaran di publik. 

“Ibaratnya, mungkin ada satu atau dua pegawai yang tidak benar di Lapas Tanjung Balai, maka 107 orang pegawai lainnya akan ikut disebut tidak benar. Itulah yang disebut persepsi. Di mata publik, 107 orang ini tidak benar, padahal hanya gara-gara dua atau tiga orang pegawai yang buat masalah. Maka dari itu jangan coreng tempatmu cari makan. Jangan coreng tempatmu cari nafkah. Jangan coreng tempatmu menghidupi anak istrimu,” ujarnya. 

“Para UPT Lapas, Rutan dan Imigrasi khususnya yang urusan dengan kehumasan, harus menyampaikan kepada publik lewat media, media sosial untuk menyosialisasikan peraturan-peraturan di Kemenkumham. Agar publik paham. Apakah itu tentang Pembebasan Bersyarakat, Cuti Bebas, atau pengurusan pasport. Sehingga publik/masyarakat semakin paham dan mengerti. Biar publik tidak salah persepsi,” sambung Bane yang juga merupakan Komisaris Waskita Realty tersebut.

Reformasi birokrasi, zona integritas terjadi ketika kita tahu bahwa kata kuncinya adalah pelayanan publik. Artinya publiknya harus terlayani dengan baik. 

Kebaikan yang terus menerus disuarakan pasti akan lebih baik hasilnya. Upaya untuk menyuarakan kebaikan juga harus terus menerus didengungkan dan konsisten. Persepsi publik yang utama harus dibenahi. Persepsi publik bukan selalu persoalan benar dan salah. 

Dalam kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Tanjung Balai dihadiri Kepala Imigrasi, Wawan Anjaryono, pejabat eselon IV dan V serta jajaran pegawai. Kemudian kunjungan kerja di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai dihadiri langsung Kalapas, Sangapta Surbakti, KPLP, serta seluruh pejabat eselon IV dan V. (Rel/Leo)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles