Kopi Times | Medan :
Bank Indonesia (BI) terus memperkuat kebijakan sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Dalam hal ini BI mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
BI terus memperluas ekosistem ekonomi keuangan digital strategi dalam sistem pembayaran kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2023 yang terdiri dari: (i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan (ii) kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100 ribu. Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2023 yang mencakup: (i) tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan (ii) tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Dalam hal ini, BI melakukan
penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) berdasarkan nominal per transaksi secara progresif yaitu: (i) transaksi sampai dengan Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0% dan (ii) transaksi di atas Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) dikenakan MDR 0,3%, dengan masa berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri; serta Penyelenggaraan Pekan QRIS Nasional dan Festival Rupiah Berdaulat Indonesia (FERBI) dalam rangka Perayaan Kemerdekaan RI.
Sehubungan tujuan perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI juga melanjutkan seluruh kebijakan pendukung untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. BI terus bersinergi secara erat dengan Pemerintah, perbankan, dan institusi lainnya untuk melanjutkan dukungan pengembangan UMKM serta Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi Indonesia. BI melanjutkan pendalaman pasar valas untuk mendukung stabilitas Rupiah serta perluasan instrumen lindung nilai dan fasilitasi perdagangan-investasi antarnegara termasuk melalui perluasan penggunaan Local Currency Transaction (LCT).
Memperkuat kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra lainnya, memfasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas yang berkoordinasi dengan instansi terkait, serta memperkuat sinergi dengan K/L terkait untuk menyukseskan Keketuaan ASEAN 2023 dengan mempertajam jalur keuangan dan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital.
Koordinasi kebijakan BI dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan mitra strategis terus diperkuat. Koordinasi dalam TPIP dan TPID dilanjutkan melalui penguatan program GNPIP di berbagai daerah. Koordinasi dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) juga dilanjutkan melalui a.l. pelaksanaan program Championship untuk mendorong akseptasi Kartu Kredit Indonesia, terkordinasi dalam ekosistem Ekonomi Keuangan Digital. (Red/ Hery Buha Manalu)