spot_img
BerandaBIBank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026

Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026

Kopitimes – Ramdan Denny Prakoso dari Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) dalam siaran pers, menetapkan jadwal Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulanan sepanjang tahun 2026. Penetapan tersebut sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia, khususnya dalam proses perumusan dan penetapan bauran kebijakan. Adapun rincian jadwal dimaksud sebagai berikut:

No. Bulan Waktu
1. Januari* Selasa-Rabu, 20-21 Januari 2026
2. Februari Rabu-Kamis, 18-19 Februari 2026
3. Maret
Senin-Selasa, 16-17 Maret 2026

4. April* Selasa-Rabu, 21-22 April 2026
5. Mei Selasa-Rabu, 19-20 Mei 2026
6. Juni Rabu-Kamis, 17-18 ​Juni 2026
7. Juli* Selasa-Rabu, 21-22 Juli 2026
8. Agustus Selasa-Rabu, 18-19 Agustus 2026
9. September Selasa-Rabu, 22-23 September 2026
10. Oktober** Selasa-Rabu, 20-21 Oktober 2026
11. November Selasa-Rabu, 17-18 November 2026
12. Desember Selasa-Rabu, ​15-16 Desember 2026
​​
​ ​
*) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan
**) RDG Bulanan Cakupan Triwulanan dan TahunaTahunan

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background
Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026
Bank Indonesia Tetapkan Jadwal Rapat Dewan Gubernur Bulanan Tahun 2026/foto:ist

Bank Indonesia (BI) menetapkan RDG Bulanan diselenggarakan selama 2 (dua) hari berturut-turut yang merupakan satu kesatuan RDG. Pada hari pertama, RDG bulanan membahas hasil evaluasi terhadap kondisi dan prospek perekonomian, stabilitas sistem keuangan, sistem pembayaran, serta mengintegrasikan opsi bauran kebijakan. Selanjutnya, RDG Bulanan hari kedua membahas rekomendasi dan penetapan kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dalam satu bauran kebijakan.

Bank Indonesia (BI), RDG Bulanan merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi untuk melakukan evaluasi atas bauran kebijakan yang ditempuh serta untuk menetapkan arah kebijakan ke depan. Pelaksanaan RDG BI diatur dalam pasal 43 Undang-Undang No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2023. Pada pasal tersebut menyatakan RDG diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan untuk menetapkan kebijakan umum di bidang moneter. (Rel/*)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini