Foto : Parsaoran Sitorus/ Kopi Times

Kopi Times | Belawan :

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Belawan, Sumatera Utara, Kamis (03/12/2020).

Adapun barang-barang dimusnahkan tersebut antara lain balpres (pakaian bekas), obat-obatan, kosmetik, pestisida, sparepart motor, air softgun serta barang-barang kena cukai seperti rokok ilegal dan minuman keras ilegal dengan nilai nominal keseluruhan barang sebesar Rp 2,6 milyar.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sumut Oza Olavia menyatakan, bahwa dalam hal ini potensi kerugian negara karena tidak dipungutnya Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka impor adalah sebesar Rp 2,3 milyar.

“Pemusnahan barang milik negara ini merupakan hasil penindakan di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sumut yakni penindakan terhadap barang impor ilegal dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal,”papar Oza Olavia.

Lebih lanjut Oza Olavia, menjelaskan pihaknya telah membangun sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum TNI, Polri, Pemda serta masyarakat untuk terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap barang impor ilegal, penyelundupan narkotika, prekursor, psikotropika maupun peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Hadir dalam pemusnahan barang sitaan barang milik negara antara lain Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batubara, Bupati Dairi dan mewakili Lantamal I, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. M Rahmani Dayan, SH, MH, Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH, MH, Kajari Belawan, dan sejumlah instansi terkait lainnya. Pemusnahan barang milik negara dilakukan dengan cara dibakar sedangkan minuman keras dengan cara pemecahan botol di halaman Kantor Bea dan Cukai Belawan. ( P.Sitorus ).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here