Kamis, November 14, 2024
spot_img

Bela Negeri Lindungi Kawasan Danau Toba Global Geopark Network

By : Hari Buha
Kopi-times.com – Sebagian besar penduduk yang tinggal di sekitar Danau Toba adalah suku Batak. Rumah tradisional Batak dapat dikenali dari bentuk atapnya (ujungnya melengkung ke atas seperti perahu) dan warna cerah.
Penduduk sekitar Danau Toba  banyak menggantungkan hidup dengan mengembangkan perikanan air tawar. Beberapa daerah seputaran pinggiran Danau Toba seperti Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horison yang dikenal sebagai tujuan wisata dan juga menjadi sentra ikan air tawar.
Danau alami berukuran besar di Indonesia yang berada di kaldera gunung berapi super. Memiliki panjang 100 kilometer (62 mil), lebar 30 kilometer (19 mi), dan kedalaman 505 meter (1657 ft). 
Terletak di tengah pulau Sumatera bagian utara dengan ketinggian permukaan sekitar 900 meter (2953 ft). 
Danau ini membentang dari 2°53′N 98°31′E / 2.88°N 98.52°E sampai 2°21′N 99°06′E / 2.35°N 99.1°E. Ini adalah danau terbesar di Indonesia dan danau vulkanik terbesar di dunia. Dengan panjang danau maks.100 km (62 mi)Lebar maksimal30 km (19 mi) Area permukaan 1130 km2 (440 sq mi). Kedalaman maks.505 m (1657 ft) Volume air240 km3 (58 cu mi)Ketinggian permukaan905 m (2969 ft)

Kejujuran para Pemangku
Catatan yang berhasil dihimpun pada Mei 2012, Pemkab Samosir menerbitkan surat keputusan (SK) Bupati Samosir No. 89 tanggal 1 Mei 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Usaha Perkebunan Hortikultura dan Peternakan seluas 800 hektare di Hutan Tele, di Desa Partungkot Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utarakepada PT Gorga Duma Sari (GDS) yang dimiliki seorang anggota DPRD Kabupaten Samosir, Jonni Sitohang. 
Kemudian dilanjutkan dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diberikan oleh Kepala Dinas Provinsi Sumatra Utara melalui SK Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Samosir Nomor 005 Tahun 2013. 
Ketua Pengurus Forum Peduli Samosir Nauli (Pesona), Rohani Manalu menyatakan bahwa izin yang didapatkan ini membuat PT GDS melakukan penebangan atas kayu-kayu alam di dalam hutan tanpa memiliki AMDAL. Rohani juga menyatakan bahwa akibat lain adalah terjadinya longsor dan banjir yang menimbulkan korban jiwa.
Akibat penebangan hutan Tele, lumpur hasil erosi di atas tanah bekas penebangan tersebut telah menyebabkan pendangkalan sungai-sungai di sekitar Danau Toba.
Program penanaman sejuta pohon yang digerakkan pemerintah Provinsi Sumatra Utara pun dikatakan tidak efektif karena banyak pohon yang mati karena tidak dirawat. 
Hal ini menyebabkan tiga aktivis lingkungan Sumatra Utara, Marandus Sirait, Hasoloan Manik (Kalpataru), dan Wilmar Eliaser Simandjorang (Satya Lencana Karya Satya, Toba Award, Wana Lestari) mengembalikan semua piagam penghargaan yang pernah diberikan pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kementerian Kehutanan, dan Istana Negara.
Menteri Lingkungan ketika itu Hidup Balthasar Kambuaya memberi dua surat rekomendasi agar Bupati Samosir Mangindar Simbolon sebagai pemberi izin usaha dan penanggung jawab supaya memberikan sanksi administratif berupa penutupan aktivitas usaha. Setelah surat pertama tidak digubris. 
Bupati Samosir menjawab surat kedua dengan menyatakan bahwa perusahaan tidak melanggar sehingga tidak layak ditutup. Karena Bupati tidak melaksanakan rekomendasi, Kementerian Lingkungan Hidup pun memberlakukan Pengambil Alihan Wewenang (Second Line Enforcement) dan menutup sementara aktivitas PT GDS.
Setelah Kementerian Lingkungan Hidup turun langsung ke lokasi berdasarkan temuan bahwa keputusan tidak digubris, lalu Pemkab menyurati PT GDS untuk menaati surat keputusan. PT GDS pun menghentikan semua kegiatan operasional.
Danau terbesar di Indonesia ini diharapkan menjadi destinasi Pariwisata International, terbentuk dari letusan gunung berapi super masif 69.000 sampai 77.000 tahun yang lalu yang memicu perubahan iklim global. Metode penanggalan terkini menetapkan bahwa 74.000 tahun yang lalu lebih akurat. Merupakan letusan eksplosif terbesar di Bumi dalam kurun 25 juta tahun terakhir.

Membela Alam Indonesia
Sejauh mana keseriusan menata dan mempersiapkan Danau Toba menuju destinasi wisata International. Anggota DPRD Sumatera Utara, Jontoguh Damanik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan PT Aquafarm Nusantara, PT Suka Tani, dan PT Allegrindo Nusantara di Medan, baru-baru ini. 
PT Aquafarm Nusantara dituding memproduksi ikan di Perairan Danau Toba secara ugal-ugalan. Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Sumatera Utara, Jontoguh Damanik, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Sumut dengan PT Aquafarm Nusantara, PT Suka Tani, dan PT Allegrindo Nusantara di Medan.
“Saya memiliki data jumlah produksi (PT Aquafarm Nusantara). Kalian produksi ikan lebih dari 10 ribu ton pertahunnya,” ungkap Jontoguh. 
RDP tersebut membahas program pemerintah pusat menjadikan Danau Toba sebagai destinasi wisata internasional dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188/2017 tentang Daya Dukung dan Daya Tampung Pencemaran di Danau Toba atas keberadaan produksi ikan keramba jaring apung (KJA) sampai 2022.
Dalam Pergub daya tampung keberadaan produksi ikan itu 10 ribu ton pertahun, tapi PT Aquafarm ini ugal-ugalan dalam produksi.
Selain Aquafarm, Jantoguh juga menyebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ugal-ugalan. Dia mempertanyakan darimana pemerintah menentukan produksi 10 ribu ton pertahun.
“Pemprovsu juga ugal-ugalan dalam menentukan angka 10 ribu ton, apa sebab angka ini? Sedangkan punya rakyat saja sudah 20 ribu ton. Kalau Pemprovsu konsisten, pasti punya rakyat di sana juga akan kena dampaknya,” ungkap Jontoguh Anggota DPRD Sumut.
Ia juga menyarankan agar Pergub tentang daya tampung ikan di Danau Toba dikaji kembali.
Sementara itu, anggota Komisi B lainnya, Ricard Sidabutar dari Fraksi Partai Gerindra menyayangkan ikan hasil Aquafarm kebanyakan diekspor, sedangkan kepala ikan ditinggal di Sumut.
“Daging ikan diekspor, kepala ikan saja yang tertinggal dari PT Aquafarm ini di Sumut,” kata Ricard.
Ricard menyebutkan bahwa jumlah produksi ikan dari PT Aquafarm Nusantara lebih dari 10 ribu ton.
“Data yang saya terima, tahun 2015 perusahaan ini menghasilkan 33 ribu ton, 2016 sebanyak 39 ribu ton dan 2018 sebanyak 24 ribu ton. Tahun 2019 ini tidak tahu kita berapa ribu ton yang dihasilkan perusahaan ini. Jelas ini melanggar Pergub,” ungkapnya.
“Jika hasil produksi sebanyak itu, berapa banyak ikan yang mati, berapa banyak pakan yang masuk ke Perairan Danau Toba?” tanyanya.
Ia mengatakan produksi Aquafarm harus ditata ulang, harus ada pengurangan hasil produksi agar Aquafarm bisa ikut aturan (Pergub).
Terakhir, Ricard juga menyinggung temuan bangkai ikan yang dibuang di Perairan Danau Toba beberapa pekan lalu.
Pihak PT Aquafarm Nusantara melalui Khairul selaku konsultan ketika diwawancarai wartawan seusai rapat menegaskan bahwa bangkai ikan bukan dari perusahaan tempat dirinya bekerja. Menurutnya permasalahan bangkai ikan sudah dilapor pihaknya ke Polres Toba Samosir.
Ketika ditanya wartawan perihal Pergub nomor 188/2017 tentang daya tampung ikan dan ugal-ugalan dalam melakukan produksi, Khairul enggan berkomentar.
PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka (Grup Japfa) yang sudah cukup lama berinvestasi di perairan Danau Toba. Keberadaan perusahaan ini dianggap justru mencemari Danau Toba. Bayangkan, bahan makanan ikan (disebut pelet) yang tidak habis termakan ikan, selanjutnya akan mengendap di bawah perairan. Bukan sekilo-dua kilo yang mengendap, tetapi berton-ton.

Melindungi Kawasan Danau Toba Menjadi Global Geopark Network 
Danau Toba adalah anugerah 
terindah dari Tuhan, untuk negeri ini, khususnya rakyat Sumatera Utara (Sumut). Keindahan alamnya, keunikan seni dan budaya masyarakatnya, serta kulinernya yang khas, memiliki potensi untuk menjaring wisatawan sebanyak mungkin, untuk datang ke daerah ini.
Kebersihan Danau Toba dapat memberikan dampak positif bagi kualitas hidup masyarakat luas, maka dari itu, aksi ini merupakan tanggung jawab kita bersama.
Kembali kepada keseriusan berbagai pihak, masyarakat Sumatera Utara, masyarakat adat, pinggiran Danau Toba, pemerintah, dalam membela Danau Toba. Karna membela Danau Toba adalah membela Indoesia. PT Aquafarm Nusantara dan PT Suri Tani Pemuka (Grup Japfa) yang sudah cukup lama berinvestasi di perairan Danau Toba, harus membela Indonesia untuk Melindungi Kawasan Danau Toba Menjadi Global Geopark Network. (***)
Dari berbagai sumber

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles