Ibrahim, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPw BI Sumut) saat kegiatan Bincang Bareng Media di Medan, Senin (27/06/2022)/Foto : Ist/Kopitimes
Kopi Times | Medan :
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatera Utara terus melakukan berbagai upaya perluasan implementasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sumatera Utara.
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag​a keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS
“Upaya sosialisasi dan edukasi QRIS menjadi langkah yang terus diupayakan guna mendorong peningkatan literasi dan akseptasi masyarakat terhadap QRIS”, sebut Ibrahim, Deputi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara (KPw BI Sumut) saat kegiatan Bincang Bareng Media di Medan, Senin (27/06/2022).
Bank Indonesia terus mendorong efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dengan memperpanjang kebijakan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari Bank ke nasabah sampai dengan 31 Desember 2022.
Ibrahim memaparkan, Implementasi dan akseptasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) juga terus diakselerasi, diantaranya melalui fasilitasi dan advisory penyusunan roadmap TP2DD, sosialisasi kepada masyarakat serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ETPD.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan dapat turut mendorong optimalisasi belanja dan penerimaan daerah di tengah upaya pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
Dalam kebijakan sistem pembayaran, Bank Indonesia terus mendorong efisiensi biaya dan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memudahkan transaksi keuangan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi dengan memperpanjang kebijakan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari Bank ke nasabah sampai dengan 31 Desember 2022.
Ibrahim juga menyampaikan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara juga terus melakukan berbagai upaya perluasan implementasi QRIS dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di Sumatera Utara. Upaya sosialisasi dan edukasi QRIS menjadi langkah yang terus diupayakan guna mendorong peningkatan literasi dan akseptasi masyarakat terhadap QRIS.
Melalui berbagai upaya implementasi tersebut, diharapkan dapat turut mendorong optimalisasi belanja dan penerimaan daerah di tengah upaya pemulihan ekonomi yang terus berlanjut.
“Implementasi dan akseptasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) juga terus diakselerasi, diantaranya melalui fasilitasi dan advisory penyusunan roadmap TP2DD, sosialisasi kepada masyarakat serta monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ETPD”, sebutnya. (Red/Hery B Manalu)