Bupati Karo berinisiatif membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten yang Ia pimpin Kabanjahe, (29/8/2018) Foto : Ist |
Kopi-times.com | Kabanjahe :
Terkelin Brahmana SH, Bupati Karo berinisiatif membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten yang Ia pimpin. Bupati Karo periode 2016-2021 tersebut menyatakan komitmennya pagi, (29/8/2019) di ruang kerjanya saat kunjungan Sekber Reforma Agraria Sumatera Utara.
Sejak awal tahun, Beberapa organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Sekber RA dan KPA Sumut telah menginisiasi keterlibatan masyarakat sipil dalam Tim GTRA, sesuai amanat Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.
Beberapa organisasi dalam Sekber RA yang mewadahi banyak kelompok masyarakat di Karo seperti Yayasan Pijer Podi (Yapidi) dan Yayasan Ate Keleng (YAK) GBKP bersiap untuk mengawal dan terlibat dalam GTRA. Bersama Bakumsu yang konsen pada isu-isu agraria.
Manambus Pasaribu, perwakilan masyarakat sipil dalam GTRA Sumatera Utara mengatakan bahwa aturan reforma agraria lahir untuk menjawab sengketa agraria dari masalalu dan konflik agraria yang masih terjadi sampai sekarang dan untuk menjawab ketimpangan kepemilikan lahan.
Direktur Bakumsu tersebut menambahkan bahwa masih ada kontradiksi pelaksanaan reforma agraria. “Saat ini kebijakan massif bersifat topdown, hingga perlu dukungan masyarakat dari bawah atau bottom up. Sehingga perlu sinergi antara masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah.” Tambahnya.
Bupati Karo pun sangat tertarik atas usulan keterlibatan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Karo berkomitmen untuk bekerjasama dengan masyarakat sipil untuk mensukseskan pelaksanaan reforma agraria di Karo.
Diakhir, seluruh kalangan memahami bahwa terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara sesuai amanah dari Perpres No.86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria ini adalah sebuah solusi menuju kesejahteraan rakyat atas ketimpangan kepemilikan lahan dan masa depan agraria di Sumatera Utara. (Rel)