Foto : Ist
Kopi Times | Belawan :
Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus Wibi (22) warga Desa Klambir Lima Kebun karena mencabuli pacarnya hingga hamil 7 bulan. Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang dilaksanakan senin (10/10) di Aula Polres Pelabuhan Belawan
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Wakapolres Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH., dan Kanit PPA Ipda Rostati Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap TSK berawal dari Laporan yang diterima unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dari ibu kandung korban
Menurut Wakapolres, pada awalnya orang tua korban curiga karena korban terlambat datang bulan dan perut korban yang semakin besar, sehingga menanyakan hal tersebut kepada korban dan korban mengaku sudah dicabuli oleh TSK pada Februari 2021.
“Atas pengakuan korban kemudian orang tua korban melakukan pemeriksaan dan ternyata hasilnya korban sudah hamil 7 bulan akibat dicabuli oleh TSK di rumah TSK di Desa Klambir Lima Kebun” Ungkap Wakapolres.
“Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi – saksi dan hasil visum Unit PPA Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap TSK di rumahnya pada Kamis, 7 Oktober kemarin” Lanjut Wakapolres.
“Dari hasil pemeriksaan TSK mengaku telah mencabuli korban sebanyak 1 kali dengan merayu korban akan bertanggung jawab dan dinikahi jika hamil”. Tutup Wakapolres menjelaskan.( P.Sitorus ).