Jumat, September 13, 2024
spot_img

Cinta Tanah Asal, Perantau Dairi Hadiri Sidang Banding Sengketa Informasi Publik Kontrak Pertambangan PT DPM di Jakarta

Cinta tanah asal Dairi, sidang banding sengketa informasi publik tentang Kontrak Pertambangan PT DPM di PTUN Jakarta dihadiri oleh anak rantau dan warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi (19 Mei 2022) di PTUN Jakarta. Foto : Ist/kopitimes

Kopitimes | Jakarta :

Sidang banding sengketa informasi publik tentang Kontrak Pertambangan PT DPM di PTUN Jakarta dihadiri oleh anak rantau dan warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi. Selain itu turut hadir Sekretariat Bersama Tolak Tambang (YDPK, Jatam, Petrasa dan Bakumsu), Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen Indonesia (JKLPK-Indonesia) dan Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) yang turut dalam perjuangan bersama Warga Dairi. Dengan agenda sidang pengajuan bukti surat baik dari pihak pemohon maupun termohon, para masyarakat peserat sidang hadir lengkap dengan busana adat batak. Hal ini ditunjukkan mereka sebagai kecintaan mereka terhadap tanah tempat asal mereka yakni Dairi.


Dalam persidangan kali ini, baik pihak pemohon maupun pihak termohon memberikan bukti-bukti dan disahkan oleh Majelis Hakim persidangan. Adapun majelis hakim yang mengawal persidangan ini adalah I Dewa Gede Puja, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, Mohamad Syauqie, S.H, M.H dam Dr. Nasrifal, S.H, M.H yang masing-masing menjadi hakim anggota.


Dalam persidangan pihak Termohon Keberatan (Serly Siahaan, Warga Dairi) mengajukan 7 bukti yakni 5 bukti yang sudah diberikan saat Termohon mengajukan jawaban atas permohonan keberatan dari Kementerian ESDM dan 2 bukti tambahan yang diajukan pada persidangan sebanyak 2 bukti yaitu:

1. Surat yang diterbitkan Komisi Informasi Pusat Nomor 206/KIP/IV/2022 Hal: Tanggapan Permohonan Keterangan tertanggal 18 April 2022.

2. Surat yang diterbitkan 2 (dua) bukti tambahan dari Termohon Keberatan yang telah disahkan Majelis Hakim


Selanjutnya pihak Pemohon Keberatan yakni Kementerian ESDM mengajukan bukti surat sebanyak 25 dan disahkan oleh majelis hakim. Pihak KESDM menyatakan akan mengajukan bukti yang sifatnya rahasia atau dikecualikan. Majelis hakim memutuskan bahwa pengajuan bukti yang siatnya rahasia atau dikecualikan akan dilakukan minggu depan dan hanya dihadiri oleh pihak Pemohon dan Majelis Hakim, pihak Termohon tidak ikut dalam persidangan. Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Dimana dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pemeriksaan keberatan yang dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum kecuali terhadap pemeriksaan dokumen yang berisikan informasi yang dikecualikan.


Kehadiran warga Dairi yang tinggal di Desa Bongkaras dalam persidangan bukan semata-mata hanya untuk mewarnai dan memperlihatkan keramaian dalam persidangan. Dengan hadir dalam persidangan, Warga Dairi menyatakan bahwa ketertutupan informasi adalah kejahatan. Warga Dairi sudah menang dalam Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Pusat pada 20 Januari 2022. Akan tetapi pihak Kementerian ESDM melakukan banding. Dengan hal ini, Kementeria masih menganggap bahwa masyarakat tidak punya hak atas informasi kontrak karya. Dimana sebuah perusahaan ekstraktif akan meluluh lantakkan daerah mereka. 


Desa Bongkaras merupakan salah satu desa yang terdampak akibat aktivitas PT DPM di masa eksplorasi pada tahun 2012. Dimana saat itu, sedang dilakukan pengeboran di bawah kaku gunung perbukitan Sikalombun, Desa Bongkaras. Puluhan ikan mas tewas seketika dan sungai tercemar limbah tidak dapat digunakan. Bukan hanya itu, Desember tahun 2018, desa ini diterjang oleh banjir bandang yang menewaskan 6 warga desa dan 2 diantaranya sampai hari ini belum ditemukan. Puluhan hektar sawah rusak dan sampai hari ini tidak dapat digunakan kembali oleh warga untuk bercocok tanam. (Rel/HBM/Pri)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles