Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
No menu items!

Demokrasi, Berlandaskan Keadilan dan Kemandirian



Ilustrasi : Ist

Kopi Times – Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya bersumber dari rakyat, secara langsung (demokrasi langsung) atau melewati perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini bersumber dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) “kekuasaan rakyat”, yang dibuat dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan zaman ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.


Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sbg suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mengartikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini faedahnya kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi aci di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melewati demokrasi, keputusan yang diambil sesuai suara terbanyak.


Demokrasi terbentuk dijadikan suatu sistem pemerintahan sbg respon kepada penduduk umum di Athena yang akan menyuarakan argumen mereka.Dengan keadaan sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melewati tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter yang lain bisa dihindari.


Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat untuk rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang bisa mengemukakan argumen mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.


Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan sasaran membentuk penduduk sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi merupakan keadilan, dalam faedah bukanya peluang kepada semua orang, dan faedahnya juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang ia inginkan.


Persoalan keadilan dijadikan penting, dalam faedah setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri perlintasan hidupnya, tetapi hak tersebut mesti dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut. (Red/berbagai sumber /Hery B Manalu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles