Rabu, Oktober 9, 2024
spot_img
No menu items!

Demokrat Tidak akan Memberi Bantuan Hukum pada Kader yang Korupsi

Plt Ketua DPD Demokrat Sumut Herri Zulkarnain ketika diwawancarai wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/4/2019). (Foto: Kopi-times/Gea)

Kopi-times.com | Medan :
Sintong Gultom anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Fraksi Demokrat tak bisa lagi lari bersembunyi, sudah ditangkap. Ia ditangkap Polda Sumatera Utara, dan Demokrat tak peduli, tak mau memberikan bantuan hukum untuknya.

Sintong ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 12 Desember tahun 2018.

Ia adalah satu dari lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas di luar daerah fiktif yang merugikan negara berkisar Rp 655 juta. Ia ditangkap pihak kepolisian di kawasan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada 25 Maret 2019.

Penangkapan Sintong Gultom di Kalimantan Utara dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan ketika ditemui wartawan di ruangan kerjanya pada Selasa (9/4) siang.

“Sintong Gultom diamankan oleh pihak unit Reskrim Polsek Krayan Selatan lalu dijemput oleh Polda Sumut,” kata Nainggolan. Saat ini, berkas acara pemeriksaan Sintong masih dilengkapi dan akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sedangkan berkas 4 tersangka sebelumnya yaitu Awaluddin Rao, Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada 14 Maret 2019

“Semoga saja dapat segera lengkap (P-21), pihak kepolisian sebelumnya telah memeriksa 49 orang saksi, mulai PNS sampai manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung, dan Manado. Serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, tagihan hotel dan buku registrasi. Jadi untuk menetapkan tersangka kita sudah punya alat bukti,” terang Nainggolan.

Kepada wartawan, Nainggolan mengungkapkan bahwa tidak ada lagi tersangka kasus dugaan mark up dan perjalanan dinas fiktif ke luar daerah pada tahun 2016 dan 2017 di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Iya hanya 5 orang itu saja, semoga berkas perkara para tersangka bisa lengkap,” ungkapnya.

Tidak Memberi Bantuan Hukum pada Kader yang Korupsi

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Demokrat Sumatera Utara, Herri Zulkarnain menuturkan tidak akan memberikan pembelaan atau bantuan hukum terhadap Sintong Gultom yang terjerat pidana dikepolisian.

Sikap tidak peduli ini berlaku untuk seluruh kader Demokrat yang tersangkut kasus korupsi.

“Siapa pun kader Partai Demokrat yang tersandung hukum tidak akan diberikan bantuan hukum. Apalagi perkara korupsi,” kata Herri kepada wartawan di gedung DPRD Kota Medan, Senin (8/4).

Herri yang juga anggota DPRD Kota Medan Komisi A ini menuturkan bahwa setiap kader partai harus bebas dari perkara pidana.

“Kita Partai Demokrat Sumut berkomitmen agar seluruh kadernya bersih dari korupsi,” sebutnya. (Gea)

Sumber : Tagar

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles