Kuasa Hukum Sarozinema Laia (kiri), dan Korban, Dedy Sanis Girsang (kanan)
Foto : Sadar Laia/Kopi Times

Kopi Times | Medan :

Diduga menggelapkan ijazah, Bos Koperasi Mangkir lagi dari panggilan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan yang telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Fatibaso Mendrofa atas kasus yang melibatkan dirinya diduga menggelapkan ijazah milik mantan karyawannya Dedy Sanis Girsang.


Namun, kepada terlapor bernama Fatibaso Mendrofa yang merupakan bos koperasi Kencana Bakti Nusantara (KBN) itu tidak mengindahkan surat panggilan tersebut, seakan-akan dianggap menyepelekan hukum sehingga mangkir dalam panggilan polisi.


Hal itu dikatakan Sarozinema Laia kuasa hukum dari Dedy Sanis Girsang, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan usai bertemu dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Senin, (7/12/2020).


“Terlapor sudah dilayangkan surat panggilan sebanyak dua kali, namun dia tidak mengindahkan panggilan polisi tersebut. Dia mangkir begitu saja tanpa ada alasan apapun. Sehingga, terkesan mengabaikan proses hukum,” kata Sarozinema Laia, kesalnya.


Dia menyarankan kepada kepolisian agar segera memanggil terlapor dengan melayangkan surat panggilan ketiga secara paksa. Karena, dia menilai terlapor tidak taat pada hukum.


“Saya sarankan, kepolisian melayangkan surat ketiga secara paksa. Karena Bos koperasi itu saya nilai tidak menaati proses hukum yang berlaku di Indonesia ini,” imbuhnya penuh harap.


Kata Sarozinema Laia, kepada terlapor seharusnya menghormati proses hukum, jangan malah menghindar dari panggilan polisi.


“Iya, kan sebagai warga Negara Indonesia yang baik harusnya memenuhi undangan dari kepolisian. Bukan malah menghindar seperti ini, seakan menghalang-halangi proses penyidik,” terangnya.


Untuk itu, Sarozinema Laia, minta kepolisian agar segera menangkap terlapor untuk ditahan supaya kasus tersebut terang benderang.


“Karena, ini sudah masuk kurang lebih tiga bulan membuat LP namun hasilnya belum ada. Untuk itu sebagai kuasa hukum dari korban minta kepolisian segera mempenjarakan terlapor,” tutur Sarozinema Laia, tegasnya.


Ditanya, alasan terlapor tidak menghadiri panggilan polisi tersebut, Sarozinema mengaku, tidak tahu apa alasannya. Namun, menurut keterangan penyidik yang ia terima terlapor Fatibaso Mendrofa mengaku bahwa pelapor tersebut keluarganya.


“Jadi gini, kata terlapor kepada penyidik, mengaku-ngaku korban adalah keluarganya. Sehingga, barangkali itu alasan polisi masih lambat memproses terlapor. Padahal sebenarnya, jika dia mengaku korban adalah keluarganya maka salah total. Mana hubungan kekeluargaan mereka, korban orang Batak dan terlapor orang Nias. Jadi, dimana hubungan kekeluargaannya disitu,” beber Sarozinema Laia.


Sementara itu, kepada Kapolrestabes Medan melalui juru penyidik, Pahri Pramana ketika dikonfirmasi wartawan, Juper Pahri hanya menjawab singkat dengan mengatakan hal itu sudah dikonfirmasi ke kuasa hukum korban.


“Sudah kita konfirmasi dengan Bang Laia kuasa hukum korban bang,” tulis Pahri Parmana melalui pesan WhatsApp miliknya.


Sedangkan, kepada terlapor Fatibaso Mendrofa ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, dia malah mengajukkan pertanyaan seakan tak tahu kasus yang melibatkan dirinya itu.


“Ini siapa ya,” tulis Fatibaso Mendrofa.


“Oh ya, bisa posting id card persnya. Terima kasih.” tambah Fatibaso Mendrofa lagi, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada wartawan.


Sebelumnya telah diberitakan, Fatibaso Mendrofa Bos koperasi Kencana Bakti Nusantara (KBN) dilaporkan secara resmi oleh mantan karyawannya bernama Dedy Sanis Girsang di Wilayah hukum Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi nomor : STTLP/2462/X/2020/SPKT RESTA MEDAN. Senin, (5/10/2020) lalu.


Pasalnya, Fatibaso Mendrofa yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik Koperasi itu diduga telah menahan Ijazah milik Karyawannya yakni Dedy Sanis Girsang. Kala itu Dedy Sanis Girsang menyerahkan ijazah sebagai persyaratan melamar kerja di KSU. Kencana Bakti Nusantara. (Rel/Sadar Laia)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here