Senin, Desember 9, 2024
spot_img

DPRD Sumut Segera Terbitkan Rekomendasi Penyelesaian Sengketa Eks Karyawan PT. LNK

Kopi-times.com | Medan :
PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) melanggar ketentuan ketenagakerjaan tentang Pembayaran pesangon karyawan yang belum dibayarkan.

PT LNK merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 yang berkongsi dengan investor dari Malaysia, telah melakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap sejumlah karyawannya, perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi E DPRD Sumut, Senin (25/3/2019), yang dihadiri pihak PT LNK, Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), selalu kuasa hukum mantan karyawan, manajemen PTPN II, Badan Narkotika Nasional dan Disnaker Langkat serta Disnaker Sumut. LNK disebut melanggar ketentuan ketenagakerjaan UU No. 13/2003.

Empat mantan karyawan tidak mendapat pesangon berikut hak-hak lainnya, sesuai yang diatur dalam UU maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sebelum di-PHK eks karyawan bekerja di Kebun Gohor Lama dan Tanjung Beringin, Kabupaten Langkat.

Oleh Disnaker Sumut melalui petugas mediasi atau mediator, Simon Tobing, disebutkan melalui proses mediasi sesungguhnya sudah diterbitkan anjuran (Juli sampai November 2018) berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (karyawan dan manajemen LNK).

Di dalam anjuran itu pihak LNK diharuskan membayar seluruh hak Sunardi dkk. Total berjumlah Rp 292,8 juta. Jumlah tersebut setara dengan 1X PMTK sebagaimana diatur dalam UU.

Namun sampai hari ini anjuran Disnaker tidak dipatuhi LNK. Hak-hak karyawan tidak dibayarkan.

Ketua Umum Aliansi Jurnal Hukum (AJH), Dofu Gaho termasuk menjembatani persoalan mantan karyawan LNK, menyebutkan apa yang mereka diperjuangkan oleh sistem hukum sudah sesuai prosedur.

“Kita tidak tahu apakah LNK termasuk perusahaan yang kebal hukum atau gimana. Saya berharap tetap memenangkan karyawan. Apa yang diperjuangkan oleh sistem hukum sudah sesuai prosedur. Bahkan diakhir tadi pimpinan sidang mengatakan pengusaha tidak taat aturan harus ditindak”, sebut Gufo.

Kuasa hukum LNK, Sastra SH menyatakan pihaknya akan bersikukuh pada keputusan Direksi tentang alasan PHK dan tidak membayarkan pesangon para mantan karyawan. Keputusan tersebut, katanya, dibuat berdasarkan pertimbangan UU Ketenagakerjaan, peraturan menteri serta ketentuan lainnya.

Sastra menyebutkan kemungkinan persoalan ini kemungkinan akan dibawa ke Perselisihan Hubungan Kerja (PHI), “Kalau ada pihak-pihak yang berbeda pandangan dengan keputusan direksi, kemungkinan masalah ini akan dibawa ke lembaga Perselisihan Hubungan Industrial,” sebut Sastra.

Dia tidak membantah kehadiran manajer Kebun Gohor Lama dan Tanjung Beringin saat proses mediasi, tetapi pihaknya tetap berpegang pada keputusan Direksi.

PT LNK tentu akan konsisten dalam memegang keputusan itu. Jadi kami juga di sisi lain menghargai ada pihak lain yang keberatan dengan keputusan itu yang oleh karenanya.

“Setiap perusahaan punya kebijakan sendiri. Kebijakan itu tertuang di dalam SK Direksi SK PHK dan itu ada diktumnya yang menyebutkan dasar hukum pemberhentian. Itu ada undang-undang Ketenagakerjaannya,
ada permen dan terakhir ada PKB”,
tegas Sastra.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Sumut, Syamsul Qodri Marpaung mengatakan perusahaan LNK telah ingkar janji. Tidak mematuhi anjuran yang diterbitkan Disnaker Sumut. Padahal dua manajernya hadir saat kesepakatan pembayaran pesangon dikukuhkan.

“Ini kan PT LNK berusaha di Indonesia yang ada UU-nya. Apa boleh LNK tidak patuh kepada UU Indonesia,” ujar Syamsul

DPRD Sumut akan menerbitkan rekomendasi terhadap penyelesaian sengketa antara mantan karyawan dengan manajemen LNK. Dan mempersilakan para pihak menggunakan rekomendasi tersebut manakala terjadi sengketa hukum lanjutan.(Hery)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles