Foto : Ist

Kopi Times | Medan :

Polda Sumut resmi menerapkan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap I, diharapkan dapat meminimalisir penyimpangan dilapangan Sabtu (25/3/22).

Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama e-tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat. “E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan konflik dilapangan,” sebutnya.

 

Dadang melanjutkan, untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.

Selain itu juga, e-tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum. “Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalulintas,” Pungkasnya. (Rel/Hery B Manalu )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here