Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 358 kilogram dengan cara dibakar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020)
Foto : Ist
|
Kopi Times | Medan :
Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering sebanyak 358 kilogram dengan cara dibakar di Lapangan Apel Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).
Barang haram yang dimusnahkan dengan cara di Bakar itu hasil tangkapan Polsek Pancur Batu dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. ucap Kapolrestabes Medan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarto SIK MH yang di dampingi Kasat Narkoba AKBP Rony Nicholas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Pancur Batu AKP. Dedy Sharma.SH , MH.Menyatakan
“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan Barang Bukti enam kardus berisi 144 Bal ganja seberat 118 kilogram dan 240 kilogram , total barang bukti 358 kilogram ” ujarnya.
Pengungkapan kasus narkotika jenis daun ganja kering pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira pukul 01.30 Wib oleh Personil Polsek Pancur Batu dan Jumat tanggal 15 Mei 2020 sekira pukul 17.00 Wib.
Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Personil Polsek Pancur Batu melakukan penangkapan terhadap dua tersangka dengan inisial IT ( 35 tahun ) dan SA ( 56 tahun ) di Jalan Yayasan Komplek Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta Medan. Dari penangakapan itu petugas berhasil menyita enam kotak kardus berisikan 118 kilogram.
Kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang tersangka dengan berinisial MR (47tahun) di Jalan Gatot Subroto Gang Amal Medan. Dari tersangka disita barang bukti 240 kilogram ganja kering dari dalam kamar tersangka.
“Kita komit memberantas narkoba di Kota Medan dan tidak segan menembak mati para pengedarnya yang coba melawan petugas. Kota Medan cukup tinggi peredaran narkobanya. Saya harapkan masyarakat juga terlibat dalam pemberantasan narkoba, ” jelas Kombes Pol Riko Sunarko. ( atma )