Minggu, Desember 8, 2024
spot_img

Gerbang Sumut Tolak UUK No.13, Dinilai Mengorbankan Hak-Hak Buruh & Pekerja

Tony Rikson Silalahi, dari Gerbang Sumut
(Gerakan Rakyat dan Buruh Bangkit Sumatera Utara)
Menilai UUK No. 13  Mengorbankan hak-hak buruh
Senin (30/9/2019)
Foto : Hery B Manalu/Kopi-times.com

Kopi-times. com | Medan :

Gerakan Rakyat dan Buruh Bangkit Sumatera Utara (Gerbang Sumut), akan melakukan demo tolak UUK (Undang-undang Ketenagakerjaan) No. 13 ke DPRD Sumut Rabu, (2/10/2019), karena dianggap sudah mengorbankan hak-hak buruh, pekerja rakyat Indonesia. 
Tony Rikson Silalahi, pimpinan aksi Gerbang Sumut, didampingi Eben dari GSBI menyebutkan, masa terdiri dari buruh KIM Mabar, Sunggal dan Tanjung Morawa, akan berkumpul di Lapangan Merdeka sebelum berdemo ke DPRD. Estimasi masa 1500 orang, yang terdiri dari GSBI Sumut, SPMI, KSPI Sumut, SBSI Sumut, SBSI 1992 Sumut, PPMI, SP RT-MM SPSI Deli Serdang, SP KEP-KSPI Deli Serdang, BEM SI Sumbagut, FMN Medan dan LBH Medan.
Tony Rikson Silalahi kepada Kopi-times.com pada Senin (30/9/2019) di Kantor SBSI Sumut, Jl. Saudara No.62 Medan menyampaikan, buruh tidak ditunggangi kepentingan lain.
“Saat ini banyak pendapat yang menuding buruh ditunggangi pihak-pihak lain, disini perlu kami klarifikasi bahwa aksi kami ini murni soal memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan buruh. Aksi ini menolak revisi UUK No.13, tolak iuran kenaikan BPJS Kesehatan dan menagih janji Jokowi dan cabut PP 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Tetapkan KHL 100 item bagi buruh, itu isu utama yang kami perjuangkan”, sebut Tony Rikson Silalahi.
Mohon maaf kepada masyarakat kota Medan akan ketidaknyamanan para pengguna jalan. “Kami mohon maaf bila seandainya pada aksi tanggal 2 Oktober ini pengguna jalan nanti akan terganggu. Harapan kami tidak ada kaos di lapangan. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolda Sumut. Berkoordinasi dengan pihak Kepolisian tentang pelaksanaan aksi nanti”, sebutnya.
Perlu diketahui sikap kami atas beberapa rancangan UU yang ditunda, antara lain RUU KUH Pidana, RUU Pertanahan dan UUK No. 13 kita tidak mau itu ditunda tapi kami minta tapi itu dibatalkan.
“Karena kami melihat rancangan undang-undang tersebut mengadopsi kepentingan pengusaha investor saja. Tujuannya adalah hanya memudahkan investor berinvestasi ke Indonesia dengan mengorbankan hak-hak buruh, pekerja dan rakyat Indonesia”, tutup Tony Rikson Silalahi pimpinan aksi Gerbang Sumut. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles