Kopitimes | Medan :
Adventis Nadapdap, Kepala Departemen Litbang HKI, dan mewakili rohaniawan/rohaniati gereja-gereja, menyuarakan bahwa gereja punya tanggung jawab menjaga lingkungan untuk mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC).
Hal ini diungkapkannya kepada media melalui tulisan elektroniknya mewakili para rahaniawan gereja- gereja di Indonesia yang menolak pengesahan RUU Omnibus Law karena bertentangan dengan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC), Rabu (15/7/2020) siang.
“Suara para rohaniawan – rohaniawati gereja merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC). Ini merupakan bentuk dari kepedulian para rohaniawan – rohaniawati dan sebagai warga negara kepada sesama manusia dan lingkungan hidup (ciptaan Tuhan)”, sebut Adventis.
Izin lingkungan” diganti dengan “izin usaha”. Padahal, berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), izin lingkungan merupakan syarat untuk memperoleh izin usaha.
Analisis dampak dan lingkungan
(AMDAL) statusnya bukan prasyarat tetapi faktor yang harus dipertimbangkan. Dan menurut UU PPLH, setiap usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
“Perlu diingatkan kembali, bahwa pada hakikatnya izin lingkungan dan AMDAL harus tetap ada karena hal ini berkaitan dengan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat”, sebutnya.
Kemudian perusahaan pemegang izin konsesi di areal hutan tidak memiliki keharusan bertangggungjawab jika terjadi kebakaran hutan di areal kerjanya. Perusahaan hanya diwajibkan melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya (Pasal 37 angka 16 Omnibus Law RUU Cipta Kerja)
Pengusaha hanya lewat izin dari pemerintah pusat dapat memanfaatkan pantai atau lautan untuk kepentingan bisnisnya walaupun tanpa pertimbangan lingkungan, cukup dengan dengan membuat pertimbangan bisnis dan keuntungan pengusaha (Pasal 19 angka 3 Omnibus Law RUU Cipta Kerja).
“Sehubungan dengan itu, kami menilai Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena berpotensi mengancam keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup. Sebagai rohaniawan gereja bertanggung jawab untuk mewujudkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC). Hal ini juga merupakan bentuk dari kepedulian para rohaniawan dan sebagai warga negara kepada sesama manusia dan lingkungan hidup (ciptaan Tuhan)”, tutupnya.(Red/Hery B Manalu)