Senin, Desember 9, 2024
spot_img

“Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“

Gerakan masyararakat sipil Sumatera Utara aksi massa, 28 November 2019, minta “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“. Aksi ini dilakukan di depan Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Foto :Ist

Kopi-times.com | Medan :
Gerakan masyararakat sipil Sumatera Utara yang terdiri dari elemen Masyarakat Adat, Mahasiswa, Petani, dan Organisasi Masyarakat Sipil lainnya melakukan aksi massa, (28/11/2019), minta “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“. Aksi ini dilakukan di depan Polda Sumatera Utara, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Medan.

Diikuti berbagai elemen, aksi massa ini melibatkan Masyarakat Adat Sihaporas, Masyarakat Adat Dolok Parmonangan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, Walhi Sumatera Utara, Bakumsu, KSPPM, HaRI, KontraS Sumut, AMAN Sumut, SEKBER RA Sumut, BPRPI, LBH Medan, PBHI Sumut, GMNI Sejajaran Unika Medan, HMI MPO, KBM Faperta, BarsDem, GMKI Cab. Medan, Bakercab GMNI, dan lain sebagainya.

Banyaknya konflik agraria di Sumatera Utara telah memposisikan petani, buruh tani dan masyarakat adat, nelayan, dan kelompok marjinal lainnya sebagai korban. Tanah-tanah petani, wilayah adat, hutan adat milik masyarakat adat telah menjadi objek konsesi perusahan perkebunan dan hutan tanaman industri.

Hal ini seolah terus Negara biarkan, rakyatnya menjadi korban perampasan lahan. Bahkan habisnya konsesi perkebunan tidak serta merta menjadikan tanah yang menjadi objek konflik tersebut bisa dikuasai petani dan masyarakat adat. Di dataran tinggi Sumatera Utara, perampasan wilayah adat ataupun hutan adat masih terjadi hingga saat ini.

Bakumsu, Hutan Rakyat Institute, AMAN Tano Batak, dan KSPPM mencatat ada 12 komunitas masyarakat adat yang tanah wilayahnya telah dikuasai secara turun-temurun namun jatuh ke tangan negara. Dan oleh negara sejak zaman Orde Baru Soeharto diberi hak pengelolaan hutan kepada PT Inti Indorayon Utama, yang sekarang menjadi PT Toba Pulp Lestari. Hadirnya perusahaan tersebut menjadi penyebab konflik Masyarakat Adat dengan Perusahaan Hutan Tanaman Industri di sekitaran Danau Toba.

Protes dan tuntutan pengembalian wilayah adat yang dilakukan oleh masyarakat adat masih sering berujung kriminalisasi. Mereka mempersoalkan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT.TPL (Toba Pulp Lestari) yang telah menghancurkan hutan adat. Namun, ketika Masyarakat Adat bercocok tanam di wilayah adatnya, seringkali pihak keamanan perusahaan menghalang-halangi hingga berujung bentrok dan berujung kriminalisasi yang memposisikan Masyarakat Adat sebagai korban. Seperti yang dialami oleh Masyarakat adat Sihaporas di Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Pada 16/9/2019, saat Masyarakat Adat sedang berladang di wilayah adatnya, pihak keamanan perusahaan datang meminta warga berhenti berladang di wilayah adat yang diklaim masuk konsesi perusahaan. Bentrok dan tindakan saling pukul pun tidak dapat dihindarkan.

Pihak Perusahaan dan Masyarakat adat pun saling melaporkan kejadian ke pihak Kepolisian. Masyarakat adat melaporkan penganiayaan terhadap masyarakat adat dan balita yang turut menjadi korban saat kejadian tidak disidik Aparat Kepolisian.

Kepolisian justru menahan Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita atas laporan TPL yang mengadu dugaan penganiayaan orang atau benda. Keduanya ditangkap saat Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita selaku Pelapor dan Saksi terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Humas Perusahaan.

Ditetapkannya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, menjadi korban kriminalisasi. Thomson Ambarita telah ditetapkan sebagai tersangka atas Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019. Dan berujung pada penetapan Tersangka dan Penangkapan terhadap Jonny Ambarita berdasarkan surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/149/IX/2019/Reskrim bertanggal 24 September 2019. Thomson Ambarita dan Surat Perintah Penangkapan No. Pol.: Sip. Kap/150/IX/2019/Reskrim tanggal 23 September 2019 an. Joni Ambarita yang dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Simalungun IPTU B HENGKY B SIAHAAN, SH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Dik /375/IX/2019/Reskrim tanggal 18 Semtember 2019.

Penetapan tersangka dan penangkapan tehadap Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita tersebut memperlihatkan bahwa Laporan Polisi No. Pol. LP/226/IX/2019/SU/Simal tanggal 16 September 2019, yang dilaporkan oleh Bahara Sibuea, dkk, sangat cepat diproses oleh penyidik Polres Simalungun. Namun hal itu berbanding terbalik dengan lambannya penanganan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019 yang dilaporkan oleh Thomson Ambarita sebagai korban dan Bahara Sibuea sebagai Pelaku Penganiayaan.

Namun, Hingga saat ini, Laporan Thomson Ambarita masih belum dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Bahara Sibuea belum ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana penganiayaan terhadap Thomson Ambarita. Meskipun 2 (dua) alat bukti sudah terpenuhi unsurnya. Pertama, berdasarkan hasil VISUM REVERTUM yang dikeluarkan oleh RSUD Tuan Rondahaim Pematang Raya dan hasil rekam medik yang dikeluarkan UPDT Puskesmas Pematang Sidamanik, telah ditemukan adanya luka lebam di punggung Thomson Ambarita akibat pukulan benda tumpul. Kedua, hasil pemeriksan saksi korban Thomson Ambarita dan saksi-saksi lain yang melihat  peristiwa tindak pidana tersebut secara langsung. Ha-hall tersebut semakin menguatkan bahwa Humas PT. TPL telah melakukan tindak pidana penganiyaan terhadap Thomson Ambarita. Oleh karena itu, Gerakan masyararakat sipil Sumatera Utara yang terdiri dari elemen Masyarakat Adat, Mahasiswa, Petani, dan organisasi masyarakat sipil melakukan aksi massa “Hentikan Kriminalisasi Terhadap Masyarakat Adat“ dengan beberapa tuntutan.

Mendesak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera membebaskan Jhoni Ambarita dan Thomson Ambarita. Mendesak Polda Sumatera Utara untuk segera menangkap Humas TPL Bahara Sibuea, atas laporan Thomson Ambarita atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Bahara Sibuea, Humas PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) pada tanggal 16 Septemteber 2019 yang terjadi di Buntu Pangaturan Desa Sihaporas sekitar jam 11. 30, berdasarkan Laporan Polisi No.: STPL/84/IX/2019 tanggal 18 September 2019,

Meminta Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengawasan dalam penanganan perkara dan menetapkan Bahara Sibuea sebagai Tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor Thomson Ambarita. Mendesak Aparat penegak hukum untuk bertindak secara profesional, proporsional, dan imparsial dalam melakukan pengaman dalam perjuangan aksi- aksi yang dilakukan masyarakat adat.

Mendesak Aparat penegak hukum bertindak profesional dalam berbagai Kasus- Kasus Konflik Agraria dan kasus-kasus lingkungan hidup, dan berbagai kasus struktural lainnya menempatkan rakyat (Masyarakat Adat, Buruh, Petani, Buruh Tani, Nelayan, dan Kelompok Rakyat Marjinal lainnya) sebagai pihak yang menjadi korban yang rentan dikriminalisasi. Hentikan aktivitas PT. TPL di wilayah adat Menghentikan perampasan tanah, wilayah adat dan hutan adat di kawasan Danau Toba.

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membuat diskresi kepada Thomson Ambarita dan Jonny Ambarita. Mengkampanyekan dan menyuarakan kepada Publik luas dan Pemerintah terkait pelanggaran-pelanggaran seperti Perampasan hutan adat dan wilayah adat, pencemaran lingkungan, dan pengrusakan hutan yang dilakukan oleh PT. TPL.(/Hery B Manalu/Rel)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles