Sumber Gambar Int.

Kopi-times.com – Dalam pandangan umum huta (kampung) atau pemukiman merupakan ciri identitas atau komunal masyarakat Batak.

Pada masyarakat suku Batak Toba pemukiman, disebut Parhutaan (daerah kampung) yang pengertiannya Huta memiliki watak persekutuan yang lebih menonjol dari pada kelompok suku. Daerah suatu kampung, kecil adanya dan batas-batasnya pasti.
Huta merupakan sebidang tanah tempat kampung berdiri dengan tembok dan paritnya. Jika pendirinya membangunnya diatas tanah sendiri, atau diatas tanah yang tidak diduduki, maka parhutaan adalah bagian dari si pendiri serta keturunannya, dan akan terus begitu walaupun kampung itu sendiri pindah di kemudian hari ke tempat, dan parhutaan itu menjadi lobu (ditinggalkan).
Hal yang memberikan watak atau ciri identitas dari parhutaan masyarakat Batak Toba bahwa huta tersebut berisikan 6 sampai 10 rumah yang beberapa diantaranya dihuni oleh beberapa keluarga.
Dibeberapa kawasan huta merupakan kompleks lahan padi, yang hak pemiliknya tidak boleh dipindahkan oleh penghuni kampung dan dari waktu kewaktu meski akan dibagi kembali diantara mereka.
Di lain tempat huta merupakan semacam titik damarkasi, artinya kampung tetangga hanya boleh membangun tembok dan menggarap tanah yang sudah ditentukan batas-batasnya.
Tanah yang ditanami anggota suatu kampung bisa dianggap sebagai wilayah yang termasuk ke dalam kampung. Terlebih-lebih lagi kalau kampung itu memegang peranan yang menonjol dalam pengusahaan daerah yang tersedia untuk dipakai marga.
Sifat dari pengkaitan yang demikian berbeda dari suatu tempat ke tempat lain, karena yang menentukan adalah hukum setempat, yaitu bagaimana hubungan kampung dan hak atas tanah, dan bagaimana keterkaitan saling-hubungan marga dengan galur-galurnya. Sehingga sangat sulit memisahkan tanah kampung dari tanah milik pribadi pendiri kampung dan keturunannya (yang adalah kepala kampung).
Dalam sebuah huta tembok dan bambu yang tumbuh diareal atau lokasi dijaga dan dirawat.
Begitu pula dengan parit atau balai pertemuan atau sopo. Pembuangan air harus diperhatikan, juga jalan masuk dan keluar kampung.
Mendirikan Huta
Ketika sebuah huta yang telah ditentukan menjadi tempat bagi seorang sipembuka huta atau orang yang pertama sekali menjadikan sebuah areal yang dikuasainya. Maka oleh sipendiri huta melakukan upacara atau ritual yang menjadikan adanya pengakuan. Mendirikan huta merupakan pengakuan akan mata rantai yang menghubungkan dengan pendirinya.
Sesajen, bunti, yang dipersembahkan kepada Tuhan yang Tertinggi, Mulajadi Nabolon, dan Roh Bumi, Boraspati ni Tano, dengan tujuan untuk memperbolehkan mereka, dan untuk menjauhkan bahaya murka mereka dan untuk memohon adanya roh pengawal yang baik bagi kampung, bauta ni huta.
Semua itu menciptakan mata rantai spiritual dan hubungan hukum antara orang yang mempersembahkan disatu sisi, dan kampung disisi lainnya. Hal ini akan diperkuat lagi di kemudian hari oleh keberuntungannya mendapat banyak anak dan oleh kemakmuran yang akan didapatkan anak-anak.
Keberlangsungan dan Nilai Huta
Ketika suatu huta sudah mulai bertambah anggotanya maka anggota atau anak-anak dari pendiri huta akan menacari huta yang baru untuk kemudian ditempati kembali hingga keturunannya.
Huta pertama akan sangat dihormati, terlebih lebih jika huta itu tumbuh dengan semarak dan kemudian menjadi terlalu kecil. Sehingga akan menjadi motivasi atau semangat untuk membuka huta yang baru lagi. Huta pertama ini juga akan menjadi tempat ziarah bagi seluruh keturunan.
Ketika seorang yang telah mendirikan huta bagi keturunanya maka dia adalah si pukka huta yang akan sangat membedakannya dari seluruh anggota huta tersbut.
Si pukka huta atau si pembawa persembahan, atau sihatahon bunti; seorang yang menjadi pemrakarsa, pendiri, suhut. Sebutan itu akan selamanya menjadi milik mereka ketika selamanya para keturunan di pembuka huta akan tinggal di huta tersebut. Hak itu akan berpindah atau tidak berlaku jika huta itu dengan sengaja ditingalkan atau huta na niulang, lobu.
Pemerintahan dalam Huta.
Hak memerintah di huta atau harajaon adalah hak bersama atau hatopan setiap keturunan patrilineal langsung si pendiri atau sipukka huta.
Harajaon adalah semata-mata hak istimewa galur keturunan raja, bukan hak dari galur yang lebih besar atau marga yang dikampung teman semarga lain.
Anggota huta bisa berasal dari luar marga sipendiri atau sering disebut parripe karena mereka menggambil boru atau menikah dengan boru si pukka huta, atau isebut juga ripe atau hinomit atau orang yang diperintah.
Namun, yang selalu mendapat pengaruh dalam urusan kampung adalah keturunan boru, yang banyak kawasan membantu hula-hulanya dalam mendirikan huta denan ikut memikul biayanya. Mereka ini disebut dengan boru ni huta atau boru istimewa.
Selain si pukka huta orang yang mendirikan huta disebut juga pargolat atau partano dikampungnya. Artinya jika ia membuka sebidang lahan, tanah itu menjadi hutanya, disebut istilah menjadi golatnya.
Tugas pemerintahan atau harajaon si pukka huta menjadi sangat nyata dalam sebutan kepadanya dengan sebagai Raja Huta (di Samosir disebut Tunggane ni Huta ). Dialah yang bertugas atas pengelolaan huta dan penegakan hukum serta adat, keterlibatan dan disiplin.
Seorang raja huta bertanggungjawab atas pemeliharaan huta dan temboknya. Ia mengatur agar barisan rumah-rumah lurus sambil menjalankan pengawasan atas tanah huta.
Raja huta memutuskan apakah kebun kecil mesti ditiadakan untuk memberi tempat dibangunya rumah baru, ataukah tetap begitu saja.
Ia membimbing perilaku hukum warga, dan membantunya jika ada tuntutan terhadapa siapapun juga. Raja huta merupakan wakil kepentingan huta dan kerabat seketurunan jika terlibat urusan dengan dunia luar (huta yang lain).
Seorang raja huta adalah seorang pemerintah dan sekaligus juga sebagai polisi di dalam huta yang dipimpinya. Penduduk huta harus menerima kepemimpinannya dan taat untuk selalu mendapat atau menerima arahan dan perintahnya.
Lebih jauh tugas si raja huta juga sampai kepada hal-hal yang privat bagi setiap anggota huta yang dibawah kepemimpinannya.
Seorang kepala huta juga mengatur transaksi perkawinan, penjualan ternak, pelepasan tanah. Ada ungkapan dalam bahasa Batak  Na tangkang nampuna huta, Na gogo nampuna dalam.
Artinya orang nakal atau ulet yang punya kampong, orang kuat yang punya jalan. Orang nakal bukanlah pengertian secara moral yang melakukan kejahatan, namun kenakalan menandakan adanya upaya yang pantang menyerah atau ulet dari seorang raja dalam melaksanakan kepepimpinannya. Sebagai seorang pemimpin yang secara terus menerus melakukan uapaya dalam mengusahakan berbagai upaya dan jalan dalam melaksakan pengaturan di tengah-tengah huta yang dipimpinnya.
Kawasan Huta yang Lebih Luas
Sebagaimana dituliskan diatas dalam terbentuknya sebuah huta yang baru dapat terjadi apabila penghuni suatu huta telah semakin berkembang sehingga harus didirikan huta yang baru sesuai dengan kebutuhannya.
Inilah yang disebut dengan istilah sosor. Dalam perkembangan selanjutnya sosor kemudian menjadi huta sesuai dengan syarat-syarat yang lengkap sebagai Huta.
Horja adalah wilayah yang lebih luas dari Huta dan merupakan gabungan dari beberapa huta karena atas dasar Saulaon (kepentingan bersama). Penguasa horja dipegang oleh Raja Oloan yang dipilih melalui pemilihan secara musyawarah oleh raja-raja huta.
Bius adalah gabungan dari beberapa Horja, biasanya terdiri atas 7 (tujuh) horja untuk dapat menjadi bius, gabungan horja itu haruslah memiliki suatu pecan (onan). Dan juga berfungsi sebagai tempat pertemuan Raja-raja oloan dan disana ditanam pohon beringin sebagai lambing keperkasaan.
Selain itu juga, onan merupakan tempat mengadakan pesta masyarakat. Raja yang menjadi penguasa Bius disebut  Raja Ihutan (raja yang dipatuhi).
Dalam sistem bius, kedaulatan rakyat berada pada musyawarah  Si Tuan Natorop (kedaulatan rakyat), yaitu orang banyak yang berdaulat. Keseluruhan warga/laki-laki/kepala keluarga/penggarap yang selalu di undang bermasyarakat tentang persolan yang menyangkut seluruh bius kepentingan. Masyarakat berdaulat adalah parlemen tertinggi untuk memperhatikan  hak asai warga seperti :
1. Hak setiap penggarap atas sebidang tanah
2. Hak bebas memilih domisili, pindah atau bepergian keluar batas wilayah bius.
3. Hak suara/pilih dalam penentuan pimpinan (kecuali jabatan Raja Huta).
4. Hak pewarisan tanah garapan dengan memenuhi kewajibannya (tidak menelantarkan tanah)
Dari pembagian wilayah yang demikian, setiap daerah mempunyai otonomi dalam mengurus daerahnya dalam batas-batas tertentu di dalam kedaulatan Menjunjung Baringinna.
Tercermin bahwa dalam masyarakat Batak tradisional, penguasa dalam social politik dan budayanya adalah berasal dari Primus Interpares di daerahnya masing-masing. Tetapi secara umum bahwa dalam landasan kehidupan bermasyarakat tetap mengacu pada nilai-nilai yang dikandung dalam Dalihan Na Tolu, yang dibingkai oleh Hukum Adat dan Budaya. 
Pengertian Huta Saat Ini
Huta bukanlah desa atau kampung dalam arti yang kita pahami sekarang. Huta adalah persekutuan hukum dan adat terkecil. Huta merupakan tempat tinggal mereka yang berasal dari satu ompu, satu moyang, dengan atau tanpa boru. Jadi berdasarkan keturunan dan perkawinan.
Dalam soal ini harus dibedakan pengertian huta dari pengertian etnografis dan administratif. Yang menyulitkan pengertian huta ialah bahwa orang mencoba mempergunakan pengertian administratif kepada huta Batak.
Terutama setelah pengertian kampung atau desa dengan kelurahan menjadi jelas dan diberlakukan sebagai dasar pengertian umum kampung di Indonesia.
Ini sulit diterapkan di Tanah Batak. Pengertian desa atau kelurahan sudah bersifat administratif, sedang huta Batak bersifat etnografis, berdasarkan keturunan atau kekerabatan.
Desa biasa ditempati orang-orang yang bukan kerabat, tetapi huta Batak ditempati orang yang satu marga, bersama atau tanpa boru.
Penggambaran wilayah huta adalah suatu lapangan kecil berbentuk empat persegi dengan halaman bagus, keras dan kosong ditengahnyatengahnya.
Disatu sisi empat bidang persegi itu berdiri sekelompok kecil rumah-rumah (ruma) berbaris, masing-masing rumah memiliki pekarangan dapur sendiri di bagian belakang .
Didepan barisan rumah ada lumbung padi (sopo). Oleh karena Huta didiami oleh sekelompok orang yang semarga, maka ikatan kekeluargaan sangat erat di Huta itu.
Mereka secara gotong-royong membangun dan memperbaiki rumah, secara bersama-sama memperbaiki pancuran tempat mandi, memperbaiki pengairan, mengerjakan ladang dan sawah, dan bersama-sama pula memetik hasilnya.
Kesimpulan
Huta sebagaimana dalam tuliskan ini bagi kehidupan masyarakat Batak Toba menandakan identitasnya merupakan satu dari tujuh unsur penting sebuah bangsa yang berbudaya.
Jika dikategorikan dari ketujuh unsur tersebut maka dalam huta telah mencakup system kemasyarakatan dan organisasi.
Dalam huta system kemasyarakatan dan organisasi sejak jaman nenek moyang bangsa Batak sudah tercipta dengan sangat teratur dan rapi.
Sama halnya dalam kehidupan nenek moyang bangsa Israel yang digambarkan dalam Alkitab.
Suku Israel setelah mereka keluar dari tanah perbudakan Mesir dan menduduki tanah Kanaan pada sekitar tahun 1500 SM, kepada masing-masing suku Israel diberikan tanah pusaka yang diwariskan turun-temurun di antara anak-anak lelaki mereka.
Namun suku Lewi tidak mendapatkan daerah warisan tersendiri karena mereka dikhususkan menjadi suku para imam yang tinggal di tengah-tengah saudara-saudaranya, sedangkan suku Yusuf mendapat berkat ganda dari ayahnya, maka warisan Yusuf dibagi menjadi dua menurut anak-anak Yusuf, yaitu Efraim dan Manasye.
Demikianlah tanah Kanaan dibagi menjadi 12 bagian oleh bangsa Israel2. Dalam Perjanjian Lama, ada beberapa kali diungkapkan mengenai pemberian tanah ini, seperti contohnya dalam kitab Yehezekiel3.
Konsep tanah dalam perjanjian lama memiliki banyak istilah, Misalnya dengan kata אֲדָמָה (adama) yang artinya tanah, istri. Kata tanah juga disebut dengan  kata אֶרֶץ (erets), yang artinya bumi, negeri. Kata tanah juga biasa disebut dengan kata  אֲחֻזָּה (akhuzza), yang artinya milik, tanah milik.
Selain itu juga, bahwa kata  אֲדָמָה dan kata אֶרֶץ (erets) ini juga memiliki persamaan dengan kata שָדֶה yang artinya adalah sebidang tanah4. Kata אֶרֶץ (erets) ini juga sering diartikan dengan dunia dan keseluruhan alam semesta yang membentang secara horizontal אֶרֶץ(erets).
Kata tanah dalam Alkitab sering disebut dengan kata erets yang artinya adalah bumi5 Namun demikian kata אֶרֶץ (erets) yang artinya adalah tanah mengarah kepada kata אֲחֻזָּה (akhuzza), yang artinya milik, tanah milik.
Dalam perjanjian lama ada beberapa kali kata אֶרֶץ (erets)  ini digunakan6. Dalam Kej. 151 kali, Kel.116 kali, Im.60 kali, Bil. 80 kali, Ul.139 kali, Jos.61 kali, Rut.37, 1 Sam.43, 2 Sam.37, 1 Raj.50,2 Raj.57, Yes.128, Jer.204, Ez.145, Hos.15, Jole 8, Am. 20, Ob.1, Yun.1, Mik.11, Nah.2, Hab.4, Zeh.6, Hag.2, 1 Kro.30, 2 Kro.65, Neh.13, Psa.135, Dan.19, dan lain sebagainya.
Dengan demikian penggunaan kata   אֶךֶץ ini lebih banyak terdapat dalam kitab Ulangan yaitu sebanyak 139 kali penggunaan. Tanah Kanaan merupakan tujuan dari orang Israel setelah keluaran (peristiwa eksodus), walaupun Allah menciptakan seluruh dunia (Maz 95:4; Yesaya 40:28), namun Allah telah menentukan suatu tanah yang khusus bagi orang yang khusus yaitu bagi keturunan Abraham (Kej 12:2; Ul 26:5) yaitu tanah Kanaan. 
Dalam Perjanjian Lama, ada beberapa kali diungkapkan mengenai pemberian tanah ini, seperti contohnya dalam kitab Yehezekie.
Menurut Gerhard Von Rad pemanggilan Abraham, pemberian janji tanah (yang menjadi tanah pusaka Israel) dan pemilihan bangsa Israel menjadi suatu bangsa adalah suatu hal yang memiliki dimensi kerangka keselamatan yang dikerjakan oleh Allah bagi Israel secara khusus dan bagi dunia secara umum7.
Janji tanah kepada Abraham menjadikan bangsa Israel menjadi suatu bangsa yang berbeda dengan yang lainnya. Perbedaan yang dimaksud dalam hal ini adalah dalam hubungan mereka dengan Allah, dimana kehidupan mereka adalah harus berpusat kepada Allah.
Sementara Menurut C. Barth Allah memberikan tanah Kanaan kepada bangsa Israel menjadi tempat kediaman dan menjadi milik pusaka bangsa Israel sesuai dengan janji Allah kepada bapa leluhur mereka Abraham.
Apa yang dapat disimpulkan dari makna Huta bagi bangsa Batak Toba dan dan Tanah Perjanjian bagi suku Isreal dalam pengertian Alkitab ? Huta atau tempat dimana bangsa Batak pada mulanya mendiami suatu tempat untuk tinggal dan hidup hingga berkembangnya. Menandakan bahwa bagsa Batak memiliki budaya  dengan nilai-nilai yang tergandung didalamnya.
Motif kesilsilahan, keagamaan dan kewilayahan merupakan nilai-nilai yang sudah ada sejak lama.
Menurut Koentjaraningrat kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat-istiadat tertentu yang berkesinambungan dan terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
Jadi dari beberapa pengertian diatas, maka syarat suatu masyarakat adalah 8:
Adanya interaksi antar anggota
Mempunyai adat-istiadat, norma-norma, hukum, serta aturan, yang mengatur tingkah laku anggotanya.
Adanya suatu rasa identitas yang kuat dan mengikat semua warganya.
Adanya kesinambungan dalam waktu. Dalam huta terciptalah tatanan kehidupan sebagai karya yang patut dihargai dan dihormati serta dilestarikan.
Apa yang telah tercipta dalam ragam bentuk pola kehidupan berkembang menjadi budaya dengan tatanan kehiupan yang sangat kompleks.
Tatanan yang terus berkembang seturut dengan perkembangan kehidupan sehingga ada banyak hal yang turut berubah hingga di jaman kita saat ini.
Untuk itu mengetahui dan belajar akan makna budaya dari seluruh budaya di muka bumi ini adalah proses mengetahui kehidupan yang didalamnya tergandung makna spiritualitas yang sangat kaya.
Mengenal perkembangan budaya turut mengenal akan siapa yang menciptakan kehidupan itu sendiri. Sehingga budaya apapun itu adalah bagian dari pengenalan kita akan siapa Tuhan dengan tujuan dan maksudNya memperkenalkan diri bagi ciptaanNya. 
Daftar Pustaka :
Dr. Cristoph Barth & Marie, Teologi Perjanjian Lama 2, BPK Gunung Mulia
J.C. Vergouwen “ Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba” Pustaka Azet, 1985
Alfred Ely Day, “אֶרֶץ” dalam James Orr, International Standard Bible Enciclopedia, Grand Rapids, Michigan 1980
G. Johannes Botterweck (ed), Theological Dictionary Of the Old Testament Vol II, Grand Rapids, Michigan 1977
Gerhard Lisowky Drivileg Wrutt, Korkordanz Zum Hebraischen Alten,: Bibelanstult   Stuttgart, Germany 1958
Suparlan, Parsudi (ed). (1993).  Manusia, Kebudayaan, dan Lingkungannya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Tb. Zulrizka Iskandar.  Psikologi Lingkungan Metode dan Aplikasi Aditama 2013. (***)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here