Selasa, Oktober 15, 2024
spot_img

Identitas Batak, Huta, dan Kalderapark Toba

Identitas Batak “Huta”, Seperti di Desa Papande Pulau Sibandang, Muara Kabupaten Tapanuli Utara harus dipertahankan sebagai identitas Batak. Saat kegiatan Kemah Pers Indonesia (KPI) dalam Menjelajah Geopark DanaubToba/Foto : Hery Buha Manalu/Kopitimes

Oleh : Hery Buha Manalu, Dosen Pasca Sarjana STT Paulus Medan, Penggiat Budaya dan Lingkungan

Kementerian Pariwisata Indonesia sedang berupaya menjadikan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark. Berbagai pembenahan dilakukan untuk mendukung ini, termasuk penguatan huta sebagai identitas masyarakat Batak di Kawasan Kalderapark Toba. Huta, sebagai perkampungan tradisional, memainkan peran penting dalam pelestarian budaya dan tradisi Batak yang unik.

 

Huta sebagai Identitas Batak

Huta adalah inti dari kehidupan masyarakat Batak. Huta tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal tetapi juga sebagai pusat kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam huta, masyarakat Batak hidup dalam tatanan sistem adat, di mana penguasaan, penggunaan, dan pengelolaan tanah dilaksanakan menurut hukum adat. Wilayah adat ini mencakup tanah, hutan, dan perairan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ketika kami dari Kemah Pers Indonesia (KPI), yang diselenggarakan oleh Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) DPD Sumatera Utara, menjelajah Kawasan Kalderapark Toba, kami melihat keindahan rumah adat Batak di perkampungan huta. Rumah adat ini bukan hanya karya seni leluhur tetapi juga simbol makna dan identitas budaya Batak yang kaya.

Pulau Sibandang

Selama kunjungan ke Pulau Sibandang di Kabupaten Tapanuli Utara, kami mengunjungi tiga desa yaitu Sibandang, Sampuran, dan Papande, yang dihuni sekitar 1000 kepala keluarga. Di sini, banyak rumah adat Batak masih berdiri, menunjukkan bagaimana huta masih menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari masyarakat setempat.

Huta dalam Sistem Sosial Batak

Huta dalam masyarakat Batak Toba bukan hanya pemukiman, tetapi juga persekutuan adat yang kuat. Setiap huta terdiri dari 6 hingga 10 rumah, beberapa di antaranya dihuni oleh beberapa keluarga. Huta dikelilingi oleh tembok dan parit yang memberikan perlindungan dan memisahkan wilayah huta dari lingkungan sekitar.

Tanah yang dikelola dalam huta, seperti lahan padi, diatur dengan ketat sesuai hukum adat. Hak kepemilikan tanah tidak bisa dipindahkan tanpa persetujuan komunitas, memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi semua anggota huta. Bahkan, ketika sebuah huta pindah lokasi, tanah aslinya tetap dianggap bagian dari huta tersebut dan disebut sebagai lobu (ditinggalkan).

Peran Huta dalam Kalderapark Toba

Dalam upaya menjadikan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark, penguatan huta sebagai pusat budaya dan tradisi Batak sangat penting. Terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan: geologi (seperti batuan dan tanah di sekitar Danau Toba), keanekaragaman hayati (tumbuhan dan satwa), dan budaya (tradisi masyarakat Batak yang mendiami wilayah Danau Toba).

Huta merupakan contoh nyata dari bagaimana budaya dan tradisi Batak dipertahankan dan dihormati. Dengan menjaga dan mempromosikan huta, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya tetapi juga mendukung pariwisata berkelanjutan di Danau Toba.

Huta adalah identitas dan pusat kehidupan masyarakat Batak. Sebagai bagian integral dari Kalderapark Toba, huta memainkan peran penting dalam pelestarian budaya dan mendukung upaya menjadikan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark. Melalui penguatan dan pelestarian huta, kita dapat memastikan bahwa warisan budaya Batak tetap hidup dan terus memberi kontribusi positif bagi perkembangan pariwisata dan ekonomi lokal.(*)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles