Ilustrasi Ist |
Kopi-times.com | Jakarta :
Sikap dua personil Polwan jajaran Polda Sumatera Utara yang viral di Sejumlah media terkait tentang pemberitaan pengainayaan dan pengancaman terhadap wartawan yang sedang berbelanja di sebuah tempat perbelanjaan di Kota Medan terkesan bertolak belakang dengan instruksi Kapolda Sumut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Neta S Pane Ketua Presidium Ind Police Watch, aksi yang di lakukan oleh dua orang personil polwan di Medan di Berastagi Supermaket sangat lah memalukan institusi Polri .
IPW sangat menyayangkan pelakuan dua orang personil polwan yang berada di lokasi perbelanjaan di Kota Medan, Polisi seperti ini harus segera dilaporkan ke propam dan atasannya.
Ancamannya harus diproses secara hukum karena seorang wartawan itu dalam bertugas juga dilindungi UU Pers. Sehingga siapa pun yang mengancam ketenangan wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya harus diproses hukum.
Apa itu tugas Polisi Kota Medan mengancam wartawan “Jika Kau Ke Polda Sumut Mati Kau ! , Apalagi jika yang mengancam wartawan adalah seorang anggota polri, jelas ini sebuah tindakan yang sangat memalukan institusi kepolisian. Aksi pengancaman ini menunjukkan bahwa sebagai seorang polisi dia tidak ngerti hukum dan sangat tidak Promoter”. Kata Neta
Untuk itu sebelum diproses hukum, Propam harus menahan anggota polisi tersebut. “Anggota polri seperti itu sangat tidak pantas menjadi polisi karena sangat berbahaya bagi masyarakat dan dia bisa menjadi predator bagi ketentraman masyarakat.” Jelas Ketua Presidium Ind Police Watch
Maka untuk itu Ketua Presidium Ind Police Watch meminta Kapolda Sumut untuk perlu memperhatikan sikap dan perilaku bawahannya. Agar Poldasu terjaga secara promoter dan tidak ada anggotanya yang menjadi predator dalam ketertiban masyarakat.”Ungkap Neta Pane Ipw. (Rel)