Seminar JAMSU diselenggarakan oleh Bakumsu, Bitra Indonesia, KSPPM, YAK, Petrasa, YDPK dan Yapidi, mengkaji bagaimana dampak pembangunan kawasan danau Toba itu memenuhi aspek kemanusiaan, sosial, dan budaya. Foto : Hery B Manalu/Kopitimes


Kopi Times | Medan :

Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) Senin (30/5/2022) pagi mengadakan, Seminar Dampak Kebijakan Pembangunan di Sekitar Kawasan Danau Toba Terhadap Ekologi dan Pemenuhan Hak-hak Ekosob (Ekonomi Sosial dan Budaya), di Hotel Danau Toba Internasional Jl. Imam Bonjol No.17 Medan.


Melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Bakumsu, Bitra Indonesia, KSPPM, YAK, Petrasa, YDPK dan Yapidi yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) mengkaji bagaimana dampak pembangunan kawasan danau Toba itu memenuhi aspek kemanusiaan, sosial, dan budaya.


Tongam Panggabean dari Bakumsu menyoroti pembangunan Kawasan Danau Toba harus memperhatikan hak hak Ekologis dan Ekosob sehubungan kesadaran meningkatkan kualitas lingkungan, sosial budaya, dan kesejahteraan masyarakat.


“Pembagunnan Kawasan Danau Toba sejauh ini, bagaimana dampaknya memenuhi aspek kemanusiaan, sosial, dan budaya. Sejak ditetapkannya Danau Toba sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN) dan Kawasan. Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) tahun 2011, menjadi tonggak penting dalam tata kelola dan pengembangan Kawasan Danau Toba (KDT),” papar Tongam. 


Ditetapkannya Danau Toba sebagai KSN dan KSPN juga melahirkan berbagai produk hukum atau peraturan perundang – undangan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010- 2025. 


Tongam juga menyebutkan, ditetapkan 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Dari 88 lokasi tersebut ditetapkan 10 lokasi sebagai prioritas utamanya. Lokasi tersebut yaitu: Danau Toba (Sumatera Utara), Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur), Borobudur (Jawa Tengah), Wakatobi (Sulawesi Tenggara), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Tanjung Lesung (Banten), Morotai (Maluku Utara), Pulau Komodo (NTT), Tanjung Kelayang (Kepulauan Bangka Belitung), dan Mandalika (NTB). 


Dalam 10 prioritas lokasi KSPN, kawasan Danau Toba (Sumatera Utara) masuk dalam 3 besar, bersama Borobudur (Jawa Tengah) dan Mandalika (Nusa Tengara Barat). Tahun 2014, Pemerintah kembali menerbitkan Perpres No. 81 tahun 2014 tentang Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan sekitarnya. 


Perpres ini berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Danau Toba untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sosial budaya, dan kesejahteraan masyarakat. (Red/Hery B Manalu) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here