spot_img
BerandaBerita/DaerahKabareskrim : Penyidik Harus Pedomani Arahan Pimpinan

Kabareskrim : Penyidik Harus Pedomani Arahan Pimpinan

AVvXsEir1edZnFpNHyYQKq TPJ26VlDz9jdGeZGw3RiuXtk7 bSx2dlh1tAI5pmdWadRa7XrmSDSlLsXj5YmSMgdmEs2H9gVqVZvVT jWiRNTH6ATcbw75ctXrSOxFb6JzuzqQebCEcK8 d hrNMZY6 3kHZ608dWPiEqo4up9aI4NY3VoiKppMSBQqD Z7DA=s320

Kopi Times | Medan :

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, mengakui banyak yang tidak suka dengan kewenangan Institusi Polri, maka dari itu para penyidik harus berhati-hati melakukan penyidikan di era reformasi perkembangan teknologi informasi.

“Kalau mau aman di dalam menjalankan tugas penegakan hukum maka pedomani arahan Presiden, dan pedomani arahan Kapolri, serta pedomani arahan Kapolda,” katanya saat memberikan arahan dan evaluasi terhadap 139 penyidik Polda Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (17/8).

Menurutnya, proses penyidikan dan penyelidikan harus mempedomani ketentuan dan arahan bijak pimpinan serta tidak melakukan gerakan tambahan.

“Apa yang tidak disukai orang dalam bidang pelayanan penegakan hukum maka jangan dilakukan guna menghindari masalah viral di media sosial kemudian lakukan hal yang disukai,” tuturnya.

Mantan Kapolda Sumut ini menuturkan para personel penyidik harus bersyukur karena masih berdinas di Polda Sumut, kemudian syukuri diri karena telah menjadi polisi, karena Polisi dipercayai memiliki wewenang yang cukup banyak sehingga disegani oleh berbagai instansi lain. 

“Maka dari itu mari kita jaga progres dan nama baik institusi tempat bernaung. Memberikan pelayanan masyarakat berdasarkan tugas kepolisian yang didalamnya adalah penegakan hukum, restorative justice menjadi bagian dari program Kapolri untuk memberikan rasa hukum yang adil,” tuturnya.

Agus mengingatkan, kepada seluruh profesi penyidik dan penyidik pembantu untuk menjaga kewenangan penyidikan dan penyelidikan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga jumlah pengaduan masyarakat (dumas) Gakkum Polri menjadi rendah. 

“Jangan menyerah dengan perkara yang kita tangani sehingga rekan-rekan bisa menjadi lebih obyektif.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam penegakan hukum azas praduga tidak bersalah

menjadi salah satu Azas yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaannya,” pintanya

“Namun dalam prakteknya justru azasnya menjadi praduga bersalah karena dalan proses lidik melakukan berbagai upaya untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi. Sedangkan tindakan penyidikan yang dilakukan upayanya untuk mancari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangka,” pungkas Kabareskrim. (Leođèpari/HBM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini