Jumat, September 13, 2024
spot_img

KAD Poin Pembahasan Pengendalian Inflasi pada Rakorwil TPID Provinsi se-Sumatera

 

Ilustrasi : Ist

Kopi Times | Medan :

Pengendalian Inflasi dengan Penguatan Kerjasama Antar Daerah (KAD) Point yang dibahas pada Rakorwil TPID Provinsi se-Sumatera. Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) TPID Provinsi se-Sumatera yang berlangsung secara daring 3 Desember 2021 menggunakan kanal Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi tindak lanjut hasil rekomendasi dari Rakorwil TPID Provinsi se-Sumatera tahun 2020 dan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait Peta Jalan Pengendalian Inflasi Tahun 2022-2024. 

Kegiatan Rakorwil dibuka dengan pemaparan singkat mengenai perkembangan dan prospek serta upaya pengendalian inflasi di wilayah Sumatera oleh Bpk Ibrahim selaku Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Ir. Arief S. Trinugroho selaku Plh. TPID Provinsi Sumatera Utara. 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut mengundang dua narasumber yang ahli dalam bidangnya yakni Prof. Dr. H. Busthanul Arifin, S.H. (Guru Besar Ilmu Ekonomi Pertanian) dan Ferry Irawan (Asisten Deputi Moneter dan Sektor Eksternal Kemenko Perekonomian).

Terdapat 3 poin yang perlu di _highlight_ hasil dari kegiatan Rakorwil yakni tindak lanjut dari Rakorwil TPID Provinsi se-Sumatera tahun 2020 dan arahan Presiden saat Rakornas tahun 2021, diperlukan *penguatan Kerjasama Antar Daerah (KAD)* melalui pemetaan surplus komoditas pangan sehingga laju inflasi dapat ditekan.

Selanjutnya, Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera juga perlu mempercepat pengembangan digitalisasi khususnya membangun sistem informasi harga yang sudah terintegrasi antar daerah sehingga dapat berperan sebagai _Early Warning System_ (EWS). Disamping itu, pemanfaatan teknologi lainnya dapat berupa pemanfaatan _e-commerce_ dalam rangka memasarkan komoditas serta pemanfaatan aplikasi seperti TaniHub dan eFishery untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Terakhir, diperlukan *penyusunan strategi pengendalian inflasi yang dituangkan dalam Peta Jalan Pengendalian Inflasi untuk masing-masing provinsi* sebagai turunan dari Peta Jalan Pengendalian Inflasi Pemerintah Pusat Tahun 2022-2024 agar tercipta kesinambungan antara program pengendalian inflasi di pusat dengan di daerah. 

Dengan implementasi ketiga poin tersebut diharapkan akan berujung pada terwujudnya stabilitas inflasi yang berada pada rentang sasaran nasional, diiringi dengan percepatan pemulihan ekonomi dan peningkatan produktivitas. (Rel/Hery B Manalu)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles