spot_img
BerandaBerita/DaerahKanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan SH : Polsek Patumbak Amankan Pelaku...

Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ridwan SH : Polsek Patumbak Amankan Pelaku Dan Penadah Curanmor

AVvXsEhElCdvwlH gi1xFkJvFOZJiRRGQ Wt uyWz01x1dEh1N 6VdQRRw ZRQfdwIZn0SW4 1v60xipmAomERQCLQ


Foto : Ist

Kopi Times | Medan :

Coffee banner ads with 3d illustratin latte and woodcut style decorations on kraft paper background

Seminggu buron, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Aulia Ilham Ginting (19) warga Jl Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, akhirnya dibekuk Tekab Patumbak tanpa perlawanan, Minggu (10/10/2021).


Selain itu, petugas juga turut mengamankan penampung barang curian tersebut (penadah), Khairul Anwar Batubara (25) warga Jl Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak. 


Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Purwanto Siwi (52) warga Jl Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK.


Saat itu, korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jl Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10/2021) lalu.


“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Selasa (12/10/2021).


Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga 1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali menjual sepeda motor tersebut melalui  Market Place seharga 2,5 juta.


“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia dikediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terang Ridwan.


Lanjtnya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar 200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.


“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Ridwan. (Rel/Leodepari)

Google News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini