Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkoba dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan peredaran narkotika, saat Kofrensi Press di RS Bhayangkara Medan Senin, 21/7/2020.
Foto : Kopitimes/Hery B Manalu
Kopitimes | Medan :
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut memusnahkan hasil tangkapan narkotika jaringan antar provinsi, Rabu (22/7/2020) di halaman Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dalam pemusnahan narkoba itu, dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi di dampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto, Karo Ops dan Dir Narkoba, Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Sumut serta perwakilan Kajati Sumut.
Adapun narkoba yang dimusnahkan sabu seberat 51,38 kg, ekstasi sebanyak 1.603 butir, dan ganja seberat 40.798 gram.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini hasil tangkapan dari Maret hingga Juli 2020 jaringan Aceh, Sumut, Jakarta, dengan jumlah tersangka sebanyak 83 orang, di mana 7 diantarannya merupakan perempuan dan 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Martuani.
Diketahui, pemusnahan barang bukti narkoba ini dengan cara direbus dan dibakar. Bahkan, dalam kegiatan pemusnahan ini turut diawasi oleh Propam Polda Sumut dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Polda Sumut berhasil menyelamatkan 555.201 orang. “Sebanyak 555 ribu 201 orang berhasil diselamatkan dari bahaya peredaran narkoba ini pungkasnya.
Kapolda Sumut mengingatkan agar seluruh media terus mengedukasi masyarakat akan bahaya Narkoba.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya narkoba dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan peredaran narkotika,” ujar Kapoldasu. (Red)