Selasa, Januari 21, 2025
spot_img

Kapolda Sumut Ungkap Kasus Narkotika Seberat 55 Kg

Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi memimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 55 kg oleh Polrestabes Medan, Senin (20/7/2020) 

Foto : Kopitimes/Hery B Manalu
Kopitimes | Medan :
Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi memimpin press release pengungkapan kasus narkotika seberat 55 kg oleh Polrestabes Medan, Senin (20/7/2020) bertempat di depan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan.
Hadir mendampingi Kapolda Sumut yakni pejabat utama Polda Sumut, Kapolrestabes Medan dan para Kapolsek jajaran Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut menyampaikan pengungkapan kasus narkotika ini ada 2 jaringan yaitu jaringan Aceh –  Medan – Surabaya dan Aceh – Medan – Pekanbaru.
“Dari jaringan Aceh – Medan – Surabaya jumlah barang bukti sebanyak 40 kg sedangkan dari jaringan Aceh- Medan – Pekanbaru jumlah barangbuktinya 15 kg. 
Adapun jumlah tersangka yang di ringkus dari kedua jaringan narkotika ini yaitu 15 tersangka dimana 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di ringkus,” papar Kapolda Sumut.
Lebih lanjut kata Kapolda Sumut, bahwa semua tersangka yang terlibat menggunakan KTP palsu, dan akan turut melakukan koordinasi dengan wilayah yang menerbitkan KTP para tersangka.
Turut pula diamankan barang bukti sebanyak 27 telepon genggam, jam tangan, uang tunai senilai 16 juta rupiah.
Kapolda Sumut juga menyampaikan kepada awak media untuk turut serta memberikan edukasi kepada masyarakat, mengenai bahaya narkotika dan menyampaikan kepada anggota Polri apabila mengetahui terjadinya pengedaran narkotika di wilayah Sumut. (Red)

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles