Kopi-times.com | Medan :
Lamhot Limbong dan rekan seperjuangannya Muhammad Idris Nasution, warga Jalan Jl. Tangguk bongkar 10 no. 3 Kelurahan TSM 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan Sumatera Utara harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Medan Area Jajaran Polrestabes Medan (25/7/2020).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, SH,MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu JH. Panjaitan, SH MH dan Panit Reskrim Area Iptu Riswan Ginting pada sabtu 27/7/2020 menjelaskan bahwa kedua pelaku pencurian tersebut diatangkap berdasarkan laporan Polisi No : LP/436/IV/2020/SPKT Medan Area.
Lanjut Faidir, mereka berdua ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian dua buah sepeda yang berada di Gereja Bukit Sion yang berada di Jalan Tangguk Bongkar 10 Nomor 74 Kecamatan Medan Denai. Dimana setalah mendapatkan laporan resmi petugas kami langsung melakukan cek TKP dan langsung memburu pelaku yang diduga berjumlah 4 orang .
“Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap ke empat pelaku dimana dua diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas, dan dua pelaku yang sudah berhasil kami amankan saat ini sudah berada di Polsek Medan Area untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Area Kembali menjelaskan bahwa Polsek Medan Area tidak akan pernah bermain-main dengan pelaku tindak pidana kejahatan. Semua akan kami tindak dengan tegas dan terukur apabila membahayakan petugas kami.
“Hal tersebut kami lakukan berdasarkan intruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si dan intruksi orang nomor satu di Kepolisian tersebut telah kami laksanakan dengan meringkus dua orang maling yang mencuri dua unit sepeda di sebuah Gereja yang berada di Jalan Tangguk Bongkar 10 Kecamatan Medan Area”, Ungkap Mantan Kapolsek Pancur Batu Faidir Chaniago, SH, MH. (Red)